Kredit Perbankan Tumbuh Positif, UMKM Membaik di Maret 2026

Budi Santoso

Kredit Perbankan Tumbuh Positif, UMKM Membaik di Maret 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan kredit perbankan pada Maret 2026 mencapai 9,49 persen secara tahunan (yoy), menunjukkan peningkatan dari bulan sebelumnya. Kinerja intermediasi perbankan menunjukkan tren positif dengan profil risiko yang tetap terjaga. Total kredit perbankan mencapai Rp 8.659 triliun, naik dari posisi Februari 2026 yang tumbuh 9,37 persen (yoy).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) Mei 2026 bahwa pertumbuhan kredit investasi menjadi yang tertinggi, mencapai 20,85 persen (yoy). Sementara itu, kredit korporasi juga mencatat pertumbuhan signifikan sebesar 14,88 persen (yoy).

Kabar baik datang dari sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kredit UMKM pada Maret 2026 menunjukkan perbaikan positif dengan pertumbuhan 0,12 persen (yoy), berbanding terbalik dengan kondisi Februari 2026 yang masih terkontraksi sebesar 0,56 persen (yoy). Perbaikan ini menandakan pemulihan aktivitas ekonomi di segmen UMKM.

Jika dilihat dari kepemilikan bank, bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Himbara mencatatkan pertumbuhan kredit tertinggi sebesar 13,66 persen (yoy). Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami pertumbuhan sebesar 13,55 persen (yoy), mencapai Rp 10.231 triliun. Pertumbuhan DPK ini didorong oleh peningkatan pada giro (21,37 persen yoy), deposito (11,57 persen yoy), dan tabungan (8,36 persen yoy).

Dian Ediana Rae menegaskan bahwa likuiditas industri perbankan pada Maret 2026 tetap memadai. Rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) tercatat sebesar 122,55 persen dan rasio alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 27,82 persen, keduanya berada di atas ambang batas yang ditetapkan. Likuiditas yang kuat ini diperkuat oleh Liquidity Coverage Ratio (LCR) sebesar 193,64 persen dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) sebesar 128,84 persen.

Baca Juga :  Mandalika Gelar Festival Wellness & Budaya, Tarik 563 Peserta

Kualitas kredit perbankan juga tetap terjaga dengan baik. Rasio kredit macet bruto (NPL gross) berada di angka 2,14 persen, sementara NPL net terjaga di 0,83 persen. Rasio Loan at Risk (LAR) tercatat sebesar 8,94 persen, menunjukkan manajemen risiko kredit yang efektif.

Tingkat profitabilitas bank, yang diukur dengan Return on Asset (ROA), tercatat sebesar 2,47 persen. Indikator permodalan, Capital Adequacy Ratio (CAR), berada di angka 25,09 persen setelah memperhitungkan pembagian dividen. Angka ini, meskipun sedikit lebih rendah dari Februari 2026 (25,83 persen), masih menunjukkan ketahanan permodalan perbankan yang kuat sebagai penyangga mitigasi risiko.

OJK terus berupaya memperkuat sektor perbankan melalui berbagai inisiatif. Salah satunya adalah penyusunan Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Rencana Bisnis Bank (RBB). Aturan ini akan mencakup pengaturan yang lebih komprehensif, termasuk adaptasi terhadap digitalisasi perbankan, penyempurnaan laporan realisasi dan pengawasan RBB, serta revisi aturan terkait penyaluran kredit. Fokusnya adalah agar bank memiliki perencanaan yang terarah dan berkelanjutan, termasuk dalam penyaluran kredit strategis pemerintah dan UMKM. Namun, penyaluran kredit ini tidak bersifat mandatori, memberikan keleluasaan bagi bank dalam menentukan strategi sesuai dengan risk appetite dan risk tolerance masing-masing.

Selain itu, OJK juga meluncurkan panduan media sosial perbankan, "The Banking in Social Media Guidelines". Panduan ini berfungsi sebagai kerangka tata kelola media sosial bagi bank umum, menyeimbangkan inovasi dengan prinsip kehati-hatian. Tiga pilar utama panduan ini meliputi tata kelola, manajemen risiko, serta kepatuhan (compliance) dan pemantauan (monitoring), yang bertujuan agar aktivitas media sosial perbankan dikelola secara terarah, profesional, dan bertanggung jawab.

Baca Juga :  Kemendag Awasi E-commerce, 107 Toko Online Diblokir

Also Read

Tinggalkan komentar