
Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan bahwa jumlah pengangguran di Indonesia per Februari 2026 tercatat sebanyak 7,24 juta orang. Angka ini menunjukkan penurunan signifikan sebesar 35 ribu orang jika dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, Februari 2025. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, memaparkan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (5/5/2026), bahwa penurunan ini mencakup baik laki-laki maupun perempuan, serta terjadi di wilayah perkotaan maupun pedesaan.
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) per Februari 2026 berada di angka 4,68%, turun 0,08% dari Februari 2025. Penurunan ini menandakan perbaikan dalam penyerapan tenaga kerja di pasar kerja Indonesia. Angka 7,24 juta pengangguran tersebut merupakan bagian dari total angkatan kerja yang mencapai 154,91 juta orang pada Februari 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 147,67 juta orang tercatat sudah bekerja.
Pertumbuhan jumlah penduduk yang bekerja juga terlihat positif, dengan penambahan sebanyak 1,90 juta orang dibandingkan Februari 2025. Rinciannya, pekerja penuh waktu mencapai 98,59 juta orang, pekerja paruh waktu sebanyak 38,35 juta orang, dan setengah pengangguran berjumlah 10,73 juta orang. Amalia menambahkan bahwa proporsi pekerja formal mengalami sedikit penurunan menjadi 40,58%, namun diimbangi dengan peningkatan jumlah penduduk yang bekerja penuh waktu hingga 66,77%.
Tiga sektor lapangan usaha yang paling banyak menyerap tenaga kerja pada Februari 2026 adalah pertanian, perdagangan besar dan eceran, serta industri. Sektor pertanian menunjukkan peningkatan penyerapan tenaga kerja paling tinggi, yaitu sebesar 882 ribu orang dibandingkan Februari 2025. Diikuti oleh sektor perdagangan besar dan eceran yang menyerap tambahan 434 ribu orang, serta sektor industri yang menyerap 432 ribu orang.
Peningkatan penyerapan tenaga kerja di sektor-sektor ini menjadi indikator positif bagi perekonomian Indonesia, menunjukkan adanya pertumbuhan dan ekspansi di bidang-bidang tersebut. Data BPS ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih efektif guna menekan angka pengangguran lebih lanjut dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.











