Prabowo Luncurkan Satgas PHK, Buruh Menanti Detail Fungsi

Budi Santoso

Prabowo Luncurkan Satgas PHK, Buruh Menanti Detail Fungsi

Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Peningkatan Kesejahteraan Buruh pada peringatan May Day 2026 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Dalam pidatonya di hadapan para buruh, Presiden Prabowo menyatakan bahwa Satgas ini akan menjadi simbol pembelaan negara bagi buruh yang menghadapi ancaman PHK. "Saya akan bela kepentingan buruh, yang diancam PHK kita akan bela dan melindungi kalian," tegasnya pada peringatan Hari Buruh, Jumat (1/5/2026).

Meskipun telah diluncurkan, detail mengenai tugas, fungsi, dan struktur kerja Satgas PHK masih belum sepenuhnya jelas. Presiden Prabowo menyebutkan bahwa Satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026, namun salinan resmi Keppres tersebut belum beredar. Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo hanya mengindikasikan bahwa negara akan mengambil alih tanggung jawab pengusaha yang tidak mampu menyelesaikan persoalan PHK. "Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir negara kita kuat, negara kita akan ambil alih, akan bela rakyat Indonesia. Jangan khawatir," ujarnya, menegaskan posisinya berada di pihak rakyat.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan sedikit gambaran mengenai peran Satgas PHK pada hari yang sama. Menurutnya, pembentukan Satgas ini merupakan bagian dari upaya kolaboratif antara pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memperpendek rantai birokrasi dalam penyelesaian masalah ketenagakerjaan. Satgas ini diharapkan dapat mempercepat penanganan berbagai isu, mulai dari pengupahan, sistem alih daya (outsourcing), hingga potensi PHK di berbagai sektor industri. Dasco menyampaikan hal ini saat memimpin pertemuan Pimpinan DPR RI dengan Komisi II dan Komisi IX yang menerima audiensi dari Aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat. "Nah, jadi mengenai masalah upah, mengenai masalah sistem outsourcing, kemudian masalah mengenai kalau ada yang mau PHK dan lain-lain itu bisa dibawa ke situ supaya memutus rantai yang Panjang," ujar Dasco, mengutip laman resmi DPR, Senin (4/5/2026).

Baca Juga :  Harga BBM Swasta Naik Tajam di Jakarta, Pertamina Tetap

Satgas PHK dirancang untuk melibatkan perwakilan dari berbagai unsur, termasuk serikat pekerja, guna mempercepat dan meningkatkan transparansi aliran informasi. Dengan partisipasi serikat pekerja, diharapkan setiap potensi masalah dapat diantisipasi sejak dini. Dasco juga mengungkapkan bahwa beberapa laporan mengenai rencana PHK dalam waktu dekat telah masuk ke Satgas untuk segera ditindaklanjuti. "Jadi, karena ada perwakilan dari kawan-kawan semua bisa cepat dapat informasinya. Tadi sudah diinfokan juga ke pihak pemerintah dari kawan-kawan pekerja ada beberapa perusahaan yang dalam dua-tiga bulan ada rencana PHK. Nah, itu kemudian sudah masuk ke satgas mitigasi PHK dan kesejahteraan buruh untuk segera biar diantisipasi," terang Dasco.

Meskipun demikian, kalangan serikat buruh sendiri masih belum memiliki gambaran yang jelas mengenai operasional Satgas PHK yang dijanjikan Presiden Prabowo. Beberapa petinggi serikat buruh besar yang dihubungi menyatakan masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai apa yang akan menjadi fokus dan langkah konkret Satgas PHK. Ketidakjelasan ini menimbulkan pertanyaan di kalangan buruh mengenai efektivitas dan dampak nyata Satgas ini terhadap kesejahteraan mereka.

Also Read

Tinggalkan komentar