
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan drastis dalam perayaan Hari Buruh Internasional, yaitu memangkas potongan perusahaan aplikator ojek online (ojol) dari sebelumnya 20% menjadi hanya 8%. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Prabowo menegaskan ketidaksetujuannya terhadap potongan yang dianggap memberatkan pengemudi, menyatakan bahwa mereka yang berkeringat seharusnya mendapatkan porsi pendapatan yang lebih besar. "Harus di bawah 10%. Enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit sorry aja. Kalau nggak mau ikut kita nggak usah berusaha di Indonesia," tegasnya di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026).
Perpres baru ini tidak hanya mengatur pembagian pendapatan menjadi 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator, tetapi juga mencakup jaminan perlindungan bagi para pekerja transportasi online. Pengemudi ojol akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan. Perubahan ini merupakan langkah signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi yang sehari-hari berjuang di jalan.
Menanggapi kebijakan ini, Gojek melalui Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, menyatakan kesiapannya untuk mematuhi aturan pemerintah. Hans menyebut bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam untuk memahami detail dan implikasi dari peraturan baru tersebut. "Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut. Kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait sehingga GoTo/ Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," jelas Hans dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).
Grab Indonesia pun menyambut baik arahan pemerintah. Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan bahwa perusahaannya menghormati dan siap mendukung visi pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. "Grab Indonesia menghormati arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Buruh hari ini. Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Neneng.
Namun, Grab masih menunggu penerbitan resmi Perpres untuk meninjau lebih lanjut detail kebijakan tersebut. Neneng menjelaskan bahwa perubahan struktur komisi menjadi 8% merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital beroperasi sebagai marketplace. "Saat ini, kami masih menunggu penerbitan resmi Peraturan Presiden agar kami dapat meninjau dan mempelajari lebih lanjut detail dari arahan tersebut. Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace," jelasnya. Grab berkomitmen untuk berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan lain demi implementasi yang efektif, guna melindungi mitra pengemudi, menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen, dan keberlanjutan industri.











