Prabowo Pamer Capaian Ketenagakerjaan di Hari Buruh Internasional

Budi Santoso

Prabowo Pamer Capaian Ketenagakerjaan di Hari Buruh Internasional

Presiden Prabowo Subianto merayakan Hari Buruh Internasional atau May Day dengan memaparkan serangkaian capaian signifikan di sektor ketenagakerjaan, yang disampaikannya langsung di hadapan ribuan buruh di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Dalam pidatonya yang bersemangat pada Jumat, 1 Mei 2026, Prabowo menyoroti momen bersejarah pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Ia menekankan bahwa undang-undang ini merupakan hasil perjuangan panjang selama 22 tahun, sebuah pencapaian yang belum pernah terjadi sebelumnya sejak Republik Indonesia berdiri. "Selama ini pekerja rumah tangga entah dibayar upah berapa, tidak jelas. Sekarang pertama kali dalam sejarah NKRI kita sahkan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga," ujar Prabowo, disambut tepuk tangan meriah dari hadirin. Pengesahan UU PPRT ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang memadai, termasuk kepastian upah, jam kerja, dan hak-hak dasar lainnya bagi para pekerja rumah tangga yang selama ini kerap berada dalam posisi rentan.

Lebih lanjut, Presiden Prabowo memaparkan kebijakan pemerintah yang telah dan akan terus diupayakan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Kenaikan upah minimum menjadi salah satu prioritas utama, yang bertujuan untuk memastikan daya beli pekerja tetap terjaga di tengah dinamika ekonomi. Selain itu, pemerintah juga berkomitmen untuk memperluas akses perumahan yang terjangkau melalui program rumah bersubsidi yang ditujukan khusus bagi para buruh. Sektor informal pun tidak luput dari perhatian, dengan adanya pemberian bonus hari raya yang ditujukan bagi para pengemudi dan kurir, sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam roda perekonomian.

Baca Juga :  Indonesia Ekspor Pupuk Urea ke Australia Senilai Rp 7 Triliun

Prabowo juga menekankan upaya pemerintah dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih inklusif dan aman. Perluasan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas menjadi bukti komitmen tersebut, membuka pintu bagi mereka untuk berkontribusi secara optimal di dunia kerja. Selain itu, pemerintah memberikan insentif berupa diskon iuran jaminan kecelakaan kerja hingga 50% dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah, yang meliputi para pekerja mandiri dan pekerja di sektor informal. Langkah-langkah ini diambil untuk memberikan jaring pengaman sosial yang lebih kuat bagi seluruh lapisan pekerja.

Sebagai penutup, Presiden Prabowo mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mendorong percepatan penyelesaian revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menargetkan undang-undang baru ini dapat rampung pada tahun yang sama, dengan penekanan kuat agar seluruh pasal dan ketentuan yang ada benar-benar berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan kaum buruh. "Saya juga telah memberi instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera nanti bersama DPR RI selesaikan rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kalau bisa tahun ini juga harus selesai dan Undang-undang itu harus berpihak kepada kaum buruh," pungkasnya. Harapannya, UU Ketenagakerjaan yang baru akan menjadi payung hukum yang kokoh untuk melindungi hak-hak pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan.

Also Read

Tinggalkan komentar