
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI secara agresif mempercepat penertiban perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Langkah tegas ini diambil sebagai respons langsung terhadap insiden maut yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026, serta untuk secara proaktif meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyatakan, "Sebagaimana arahan Presiden, kami akan melakukan penertiban di lintasan sebidang. Kita segerakan dengan mengatur skala prioritas." Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan tertulis pada Jumat, 1 Mei 2026.
Data terbaru dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) per tanggal 30 April 2026 mengungkapkan gambaran yang mengkhawatirkan: terdapat total 4.046 perlintasan sebidang yang masih aktif di seluruh nusantara. Dari jumlah yang signifikan tersebut, tercatat 1.903 titik, atau sekitar 47%, merupakan perlintasan sebidang yang tidak dijaga. Kondisi ini secara inheren meningkatkan risiko kecelakaan. Menanggapi situasi ini, pemerintah telah menetapkan titik-titik prioritas untuk peningkatan keselamatan. Ada 10 lokasi yang masuk dalam kategori prioritas jangka pendek dan 50 lokasi lainnya sebagai prioritas jangka menengah.
Pemilihan lokasi-lokasi prioritas ini didasarkan pada serangkaian kriteria yang komprehensif. Kriteria tersebut meliputi riwayat terjadinya kecelakaan atau insiden nyaris tabrakan (near miss) yang berulang, volume kendaraan yang melintas, frekuensi perjalanan kereta api yang tinggi (baik pada jalur tunggal maupun ganda), kondisi lingkungan perlintasan seperti tikungan tajam, tanjakan/turunan, serta jarak pandang yang terhalang. Selain itu, perlintasan yang dinilai tidak terjaga dan minimnya fasilitas keselamatan juga menjadi pertimbangan utama.
Upaya peningkatan sarana dan prasarana keselamatan perlintasan jalan ini dipastikan akan melibatkan kolaborasi erat dengan berbagai pihak terkait. Keterlibatan Pemerintah Daerah, Direktorat Jenderal Bina Marga, serta PT KAI menjadi krusial untuk memastikan keberhasilan program ini.
Selain langkah-langkah struktural tersebut, Kemenhub juga secara gencar mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keselamatan. Masyarakat diminta untuk tidak membuat perlintasan tanpa izin atau membuka kembali perlintasan liar yang telah ditutup oleh KAI. Perlintasan liar ini seringkali membahayakan karena dapat menghalangi jarak pandang masinis yang sedang mengoperasikan kereta api. Sebaliknya, perlintasan resmi yang telah dibangun telah memenuhi berbagai standar keamanan dan keselamatan yang ketat. Perlintasan resmi ini tidak hanya menggunakan portal resmi, tetapi juga dilengkapi dengan sensor canggih yang mampu mendeteksi kedatangan kereta api, sehingga memicu penutupan palang pintu secara otomatis.
Lebih lanjut, Dudy Purwagandhi menegaskan kembali imbauan kepada seluruh masyarakat pengguna jalan. "Masyarakat juga kami imbau untuk tetap mematuhi rambu-rambu yang ada di perlintasan kereta api dengan tidak menerobos palang pintu yang telah tertutup," pungkasnya. Kepatuhan individu terhadap peraturan dan rambu-rambu keselamatan adalah kunci utama dalam mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang. Kolaborasi antara pemerintah, operator kereta api, dan kesadaran masyarakat menjadi pondasi penting untuk mewujudkan perjalanan kereta api yang lebih aman dan bebas dari insiden.











