Prabowo Bentuk Satgas Buruh, Lindungi Pekerja dari PHK

Budi Santoso

Prabowo Bentuk Satgas Buruh, Lindungi Pekerja dari PHK

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kuat untuk membela dan melindungi hak-hak pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan. Dalam peringatan Hari Buruh yang diselenggarakan di Monas, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/5/2026), Prabowo menegaskan posisinya yang selalu berada di pihak rakyat, termasuk para buruh. "Saya akan bela kepentingan buruh, yang diancam PHK kita akan bela dan melindungi kalian," ujar Prabowo dengan tegas.

Lebih lanjut, Presiden Prabowo menyatakan bahwa negara akan mengambil alih tanggung jawab pengusaha yang mengalami kesulitan finansial hingga tidak mampu mempertahankan pekerjanya. Hal ini merupakan jaminan bahwa kesejahteraan buruh akan tetap terjaga, bahkan di tengah ketidakpastian ekonomi. "Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir negara kita kuat, negara kita akan ambil alih, akan bela rakyat Indonesia. Jangan khawatir," tegasnya, memberikan rasa aman bagi para pekerja.

Dalam pidatonya, Prabowo juga menyoroti kondisi global yang dilanda berbagai krisis, namun ia meyakinkan masyarakat bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang aman dan stabil. Stabilitas ini mencakup ketahanan pangan dan energi. "Saudara-saudara perhatikan, segala dunia banyak krisis, banyak panik, kita aman, kita swasembada. Kita pangan aman, BBM kita masih aman, berapa tahun lagi kita tidak lama lagi akan swasembada BBM, energi," jelasnya, menunjukkan optimisme terhadap masa depan ekonomi Indonesia.

Baca Juga :  Stasiun Manggarai Jadi CBD Kedua Jakarta, Fasilitas Bintang Lima

Menanggapi berbagai masukan yang diterima dari perwakilan buruh, Presiden Prabowo menyatakan bahwa sebagian besar saran tersebut sangat masuk akal dan akan diperjuangkan. Salah satu usulan yang mendapat perhatian khusus adalah kebutuhan akan fasilitas tempat penitipan anak atau daycare bagi para pekerja. "Tadi disampaikan bahwa buruh perlu tempat penitipan anak, daycare, ini saran yang baik, ini akan kita perjuangkan, ini akan kita laksanakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," pungkasnya, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memperhatikan kebutuhan konkret para buruh. Pembentukan satgas ini diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Also Read

Tinggalkan komentar