Kemendag Revisi Aturan E-commerce Demi Produk Lokal

Budi Santoso

Kemendag Revisi Aturan E-commerce Demi Produk Lokal

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengumumkan rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Langkah strategis ini diambil dengan tujuan utama menata ulang ekosistem e-commerce atau toko daring di Indonesia. Fokus utama dari revisi ini adalah untuk memberikan keuntungan dan prioritas kepada produk-produk lokal agar lebih berdaya saing di pasar digital.

Saat ini, proses penyusunan revisi Permendag tersebut masih berlangsung intensif. Kementerian Perdagangan tidak bekerja sendiri, melainkan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk kementerian/lembaga lain, asosiasi pelaku usaha, serta para pelaku e-commerce itu sendiri. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan komprehensif dan dapat diterima oleh seluruh pemangku kepentingan. Budi Santoso menegaskan bahwa pengaturan ulang ekosistem toko daring ini akan bersifat menyeluruh dan terintegrasi.

"Jadi, masih dalam proses. Nah ekosistemnya secara keseluruhan lagi diatur kembali," ujar Budi saat ditemui di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Lebih lanjut, Budi Santoso memberikan jaminan bahwa aturan revisi Permendag ini tidak akan menimbulkan tumpang tindih dengan regulasi yang sudah ada di kementerian/lembaga lain. Sebaliknya, regulasi baru ini dirancang untuk saling melengkapi dan memperkuat ekosistem e-commerce secara keseluruhan. "Enggak, saling mengisi. Kita kan ke ekosistemnya secara luas Yang kita benahi," jelas Budi.

Baca Juga :  DPR Panggil BI: Rupiah Melemah, Ini Pertanyaan Kritis Komisi XI

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menambahkan bahwa proses revisi aturan ini sudah mencapai tahap uji coba publik dan dalam waktu dekat akan memasuki tahap harmonisasi. "Saya menginginkan dalam beberapa saat kita sudah melakukan harmonisasi," ujar Iqbal.

Iqbal Shoffan Shofwan merinci bahwa perubahan yang akan diatur dalam regulasi baru ini bertujuan untuk menciptakan iklim e-commerce yang lebih kondusif. Salah satu poin penting adalah peningkatan daya saing produk-produk lokal di platform e-commerce.

Terkait dengan biaya administrasi (admin fee), Iqbal menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan tidak akan menetapkan besaran spesifiknya. Fokus utama adalah pada aspek transparansi dan mekanisme persetujuan dari para pedagang. "Kami di Kementerian Perdagangan itu hanya mengatur transparansi. Jadi platform itu kami tekankan untuk membuatkan mekanisme transparansi terhadap merchant yang ada di dalam platform tersebut. Biaya admin itu tentu saja akan berbeda-beda antara platform A dan platform B tergantung ekosistem yang ada di platform tersebut," jelas Iqbal.

Regulasi baru ini akan mewajibkan platform e-commerce untuk secara jelas memberitahukan dan mendapatkan persetujuan dari para pedagang mengenai setiap perubahan biaya administrasi, bahkan hingga detail promosi yang ditawarkan. "Pedagang sering menyampaikan kepada kita, tidak mengetahui. Makanya kita atur itu. Mungkin platform sudah memberikan notifikasi, tapi sekarang ini kita atur secara khusus," tambah Iqbal. Dengan demikian, diharapkan para pedagang dapat memiliki pemahaman yang lebih baik dan kontrol yang lebih besar terhadap operasional bisnis mereka di ranah digital.

Baca Juga :  UMKM Dapat PPh Final 0,5% Permanen, Kepastian Usaha Terjamin

Also Read

Tinggalkan komentar