Kecelakaan KRL vs Argo Bromo: BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Penuh Korban

Budi Santoso

Kecelakaan KRL vs Argo Bromo: BPJS Ketenagakerjaan Tanggung Penuh Korban

Kecelakaan kereta api yang melibatkan Kereta Rel Listrik (KRL) dan Kereta Api Argo Bromo Anggrek di Bekasi pada Senin malam (27/4/2026) telah menimbulkan duka mendalam dengan adanya korban jiwa dan luka-luka. Menanggapi tragedi ini, BPJS Ketenagakerjaan segera bergerak cepat untuk memastikan seluruh peserta yang menjadi korban mendapatkan perlindungan penuh. Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait demi penanganan korban yang optimal. "Segenap keluarga besar BPJS Ketenagakerjaan turut berduka cita atas insiden ini. Kami memastikan seluruh peserta yang menjadi korban mendapatkan penanganan terbaik," ujar Trisna dalam keterangannya pada Kamis (30/4/2026).

Hingga berita ini ditulis, tercatat ada 30 korban yang merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Dari jumlah tersebut, 26 orang masih menjalani perawatan intensif, sementara empat orang lainnya dinyatakan meninggal dunia. BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya fokus pada penanganan medis, tetapi juga mempercepat proses pembayaran manfaat kepada ahli waris korban yang meninggal dunia. "Proses pembayaran manfaat akan kami percepat agar hak ahli waris dapat segera diterima. Ini bagian dari komitmen kami memberikan layanan yang responsif dan tepat," tegas Trisna.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Dedi Hardianto, menegaskan bahwa kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam situasi darurat seperti ini adalah wujud nyata tanggung jawab negara dalam melindungi para pekerja. Ia menjamin bahwa seluruh korban akan mendapatkan pelayanan medis yang optimal tanpa hambatan. Dedi, bersama jajaran BPJS Ketenagakerjaan dan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, bahkan meninjau langsung kondisi penanganan korban di RSUD Bekasi dan RS Primaya Bekasi Timur pada Selasa (28/4/2026). Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menambahkan bahwa pemerintah berkomitmen hadir secara menyeluruh dalam proses penanganan korban, mulai dari tahap evakuasi awal hingga pemulihan pasca-perawatan. "Pemerintah terus hadir, mulai dari evakuasi hingga proses pengobatan dan penyembuhan," ungkapnya. Ia juga mengingatkan pentingnya peran pemberi kerja untuk proaktif mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai langkah preventif.

Baca Juga :  Kapal Rampasan KKP untuk Nelayan Sulut, Tingkatkan Produktivitas

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Jawa Barat BPJS Ketenagakerjaan, Kunto Wibowo, menginformasikan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus yang bertugas mengawal seluruh proses pemulihan korban. Seluruh biaya perawatan di rumah sakit, tanpa terkecuali, akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan, tanpa adanya batasan biaya. "Kami memastikan setiap peserta mendapatkan haknya secara penuh tanpa kendala administratif," jelas Kunto. Lebih lanjut, Kunto menambahkan bahwa perlindungan yang diberikan juga mencakup manfaat jaminan kematian bagi peserta yang meninggal dunia, serta penyediaan beasiswa pendidikan bagi anak-anak peserta yang memenuhi kriteria. Hal ini dilakukan demi menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga korban serta masa depan generasi penerus mereka, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Also Read

Tinggalkan komentar