
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa data mengenai 10 perusahaan eksportir minyak sawit mentah (CPO) yang diduga melakukan manipulasi harga ekspor telah dikantongi pemerintah sejak tiga bulan lalu. Bendahara Negara ini menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut wajib membayar kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun pemerintah tidak akan sampai membuat perusahaan tersebut bangkrut. "Dia harus membayar kewajiban sesuai dengan nanti pemeriksaan," ujar Purbaya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).
Saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai nama-nama perusahaan yang masuk dalam ‘daftar hitam’ tersebut, Purbaya membenarkan adanya keterlibatan Wilmar International Group dan Musim Mas Group. Ketika ditanya apakah kedua grup besar tersebut termasuk, Purbaya menjawab, "Itu dua betul. Dua-duanya (betul)." Ia juga menyatakan adanya kemungkinan keterlibatan PT Salim Ivomas Pratama Tbk, meskipun tidak sepenuhnya yakin.
Modus manipulasi harga yang dilakukan oleh 10 perusahaan eksportir CPO ini, menurut Purbaya, adalah dengan menjual komoditas tersebut ke trading company di Singapura, yang kemudian menjualnya kembali ke Amerika Serikat (AS) dengan selisih harga yang mencapai 50%. Hal ini diduga merupakan praktik transfer pricing, di mana pencatatan ekspor di Indonesia dilakukan dengan benar, namun dokumen yang dicatatkan saat transit di Singapura tidak sesuai dengan kenyataan. "Jadi data ekspor dia lebih rendah daripada yang seharusnya, 50% di bawah, kira-kira gitu," jelas Purbaya.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut diduga tidak menyadari bahwa data tujuan ekspor mereka telah berhasil diambil oleh pemerintah. Mereka cenderung mencatat harga ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya, sehingga negara berpotensi kehilangan potensi penerimaan pajak. Pemerintah saat ini sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan besaran kerugian negara dan menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan-perusahaan tersebut. Fokus utama adalah memastikan kewajiban pembayaran sesuai dengan ketentuan, bukan untuk menutup operasional perusahaan. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menegakkan kepatuhan pajak dan memastikan praktik bisnis yang adil dalam industri ekspor CPO.











