PMK 23/2026: Pemerintah Kini Bisa Gunakan Aset Sitaan Tanpa Izin Debitur

Budi Santoso

PMK 23/2026: Pemerintah Kini Bisa Gunakan Aset Sitaan Tanpa Izin Debitur

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan penyelesaian piutang negara. Aturan ini merupakan revisi atas PMK Nomor 240 Tahun 2016 yang mengatur tata cara pengurusan utang yang wajib dibayarkan kepada negara. Melalui regulasi baru yang mulai berlaku sejak 24 April 2026 ini, pemerintah memperkuat posisi hukum Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dalam mengeksekusi aset milik penanggung utang atau penjamin utang guna mempercepat pemulihan keuangan negara.

Salah satu terobosan signifikan dalam PMK ini adalah pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk langsung menguasai dan menggunakan barang jaminan atau harta kekayaan lain yang telah disita tanpa perlu mendapatkan persetujuan dari debitur. Sebelumnya, aset sitaan umumnya harus melalui proses lelang yang memakan waktu lama dan sering kali tidak mencapai nilai yang diharapkan. Dengan ketentuan Pasal 186A, aset tersebut kini dapat didayagunakan langsung oleh PUPN Cabang untuk mengurangi jumlah utang penanggung utang, sehingga proses penyelesaian kewajiban menjadi lebih efisien dan produktif.

Namun, penguasaan fisik aset ini tidak dilakukan secara sembarangan. Terdapat syarat ketat yang harus dipenuhi, di antaranya penerbitan Surat Perintah Penyitaan (SPP) dan berita acara penyitaan yang sah. Selain itu, kementerian atau lembaga (K/L) yang mengajukan permohonan penggunaan aset wajib memberikan analisis mendalam yang membuktikan bahwa aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan atau pembangunan fasilitas publik. K/L terkait juga harus bersedia menerima aset dalam kondisi apa adanya (as is) serta menanggung seluruh biaya tunggakan yang melekat pada aset tersebut.

Baca Juga :  Gelombang PHK Meta dan Microsoft: 20 Ribu Pekerja Terdampak Ekspansi AI

Jangka waktu penggunaan aset oleh instansi pemerintah ditetapkan selama dua tahun, di mana pemanfaatan ini tidak serta-merta menghapuskan seluruh utang, melainkan hanya mengurangi pokok utang sesuai nilai yang ditetapkan. Menariknya, subjek yang dapat mengajukan pemanfaatan aset ini diperluas tidak hanya terbatas pada kementerian, tetapi juga mencakup BUMN, BUMD, BUMDes, koperasi, hingga perhimpunan ASN dan TNI/Polri. Hal ini diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi melalui pemanfaatan aset-aset yang sebelumnya mangkrak atau tidak terurus.

Jenis aset yang dapat diambil alih secara paksa pun kini mencakup instrumen modern seperti aset digital atau kripto, selain aset konvensional seperti uang tunai, deposito, saham, dan surat berharga lainnya. Untuk aset berupa tanah dan bangunan, regulasi mewajibkan status hukum yang bersih, yakni telah bersertifikat atas nama penanggung utang, tidak sedang dalam sengketa hukum, serta tidak menjadi jaminan pada kreditur lain. Dengan kebijakan ini, pemerintah optimistis rasio pemulihan piutang negara akan meningkat tajam sekaligus memberikan efek jera bagi para penanggung utang yang lalai dalam memenuhi kewajibannya.

Also Read

Tinggalkan komentar