Satgas PASTI Berantas 951 Pinjol Ilegal di Awal 2026

Budi Santoso

Satgas PASTI Berantas 951 Pinjol Ilegal di Awal 2026

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik keuangan ilegal di Indonesia. Sepanjang kuartal pertama tahun 2026, tepatnya dari 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI berhasil mengidentifikasi dan menghentikan aktivitas sebanyak 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal. Selain itu, dua penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat juga berhasil dihentikan operasinya melalui berbagai situs dan aplikasi. Pernyataan ini dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam keterangan resminya pada Rabu, 29 April 2026.

Maraknya modus penipuan digital yang dilaporkan oleh masyarakat mendorong Satgas PASTI untuk terus waspada. OJK mencatat setidaknya ada lima modus utama yang kerap digunakan oleh pelaku kejahatan keuangan. Pertama, modus jasa periklanan dengan sistem deposito. Dalam skema ini, pelaku menawarkan imbalan dari aktivitas sederhana seperti memberikan ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan. Namun, untuk mendapatkan keuntungan yang dijanjikan, korban diwajibkan melakukan setoran dana terlebih dahulu dengan janji keuntungan yang berlipat ganda.

Modus kedua adalah duplikasi atau peniruan penawaran investasi dari entitas yang sudah memiliki izin resmi, yang dikenal sebagai impersonation. Pelaku dengan sengaja meniru nama, logo, bahkan identitas dari pelaku usaha jasa keuangan yang sah untuk mengelabui masyarakat. Padahal, penawaran yang mereka sebarkan tidak memiliki kaitan sama sekali dengan pihak yang ditirunya dan tidak dilakukan oleh pihak yang berizin.

Baca Juga :  Tol Sentul-Karawang Senilai Rp34,75 T Mulai Lelang

Modus ketiga yang diidentifikasi adalah penawaran pendanaan. Pelaku menawarkan pendanaan untuk suatu usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil yang tetap. Namun, skema ini seringkali tidak disertai dengan penjelasan yang memadai mengenai model bisnisnya, perjanjian yang jelas, maupun pengawasan yang memadai, sehingga sangat berisiko bagi investor.

Selanjutnya, modus keempat adalah money game. Skema ini sangat bergantung pada perekrutan anggota baru, yang dikenal dengan istilah member get member, sebagai sumber utama pembayaran keuntungan. Keuntungan yang dibayarkan kepada anggota bukanlah berasal dari kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan, melainkan murni dari dana yang disetorkan oleh anggota baru.

Terakhir, modus kelima adalah perdagangan aset kripto ilegal. Pelaku menawarkan investasi atau perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar dan tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang. Skema ini seringkali disertai dengan klaim keuntungan yang sangat tinggi namun minim risiko, yang tentu saja sangat menyesatkan.

Menurut OJK, modus-modus kejahatan keuangan ini umumnya disebarluaskan melalui berbagai kanal digital, termasuk media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, dan platform digital lainnya. Satgas PASTI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, termasuk penanganan penipuan transaksi keuangan. Upaya ini merupakan bagian integral dari strategi perlindungan konsumen dan masyarakat secara keseluruhan.

Also Read

Tinggalkan komentar