Literasi Rendah Hambat Kepemilikan Asuransi Properti di Indonesia

Budi Santoso

Literasi Rendah Hambat Kepemilikan Asuransi Properti di Indonesia

Kepemilikan asuransi properti di Indonesia masih sangat terbatas, bahkan di tengah meningkatnya risiko bencana. Rendahnya literasi dan kesadaran masyarakat menjadi penghambat utama. Pengamat asuransi, Irvan Rahardjo, menyoroti bahwa banyak masyarakat belum memahami pentingnya melindungi aset mereka. "Ketidaktahuan ini sering disebut sebagai masalah edukasi dan literasi. Terbukti, pengeluaran masyarakat untuk rokok jauh lebih tinggi dibandingkan premi asuransi," ujar Irvan di Jakarta, Rabu (28/4/2026).

Irvan menambahkan, harga properti yang tinggi juga menjadi faktor yang memengaruhi keputusan masyarakat untuk berasuransi. Ia mendorong adanya skema dukungan, seperti subsidi premi bagi kelompok rentan, serupa dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada BPJS. "Pemerintah harus lebih gencar dalam upaya edukasi dan literasi. Apalagi, saat ini asuransi sudah menjadi kewajiban sebagaimana diatur dalam UU P2SK," tegasnya.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang dalam proses penyusunan rancangan aturan terkait tarif premi asuransi harta benda dan kendaraan bermotor. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pengelolaan risiko di industri asuransi. Corporate Secretary Jasindo, Brellian Gema, menyatakan bahwa penyesuaian tarif premi sangat penting untuk mencerminkan profil risiko yang terbaru. "Apabila penyesuaian ini dilakukan, kami berharap dapat mencerminkan profil risiko yang aktual, mendorong praktik underwriting yang lebih prudent, serta menjaga kesehatan dan keberlanjutan industri asuransi umum," ungkap Brellian.

Brellian menjelaskan, peningkatan risiko klaim menjadi salah satu pendorong utama perlunya penyesuaian tarif premi. Perusahaan asuransi juga terus memperkuat analisis risiko dan kebijakan underwriting mereka. Ia juga menekankan bahwa asuransi properti masih kerap dianggap sebagai beban tambahan oleh sebagian pemilik properti. "Banyak pemilik properti yang masih menganggap asuransi sebagai biaya tambahan, padahal ini adalah bentuk investasi perlindungan. Dengan premi yang relatif terjangkau, mereka bisa terhindar dari risiko kehilangan aset akibat bencana," jelas Brellian.

Baca Juga :  Pertamina Percepat Kilang Cilacap-Dumai, Hemat Devisa Triliunan

Lebih lanjut, Brellian memaparkan bahwa perlindungan properti mencakup berbagai risiko, mulai dari kebakaran, banjir, gempa bumi, hingga angin puting beliung. Mengingat kondisi cuaca yang semakin tidak menentu, kebutuhan akan proteksi properti dinilai semakin relevan dan mendesak bagi masyarakat Indonesia. Penyesuaian tarif premi yang mencerminkan risiko aktual akan membantu industri asuransi dalam memberikan perlindungan yang lebih optimal dan berkelanjutan. Edukasi yang lebih intensif mengenai manfaat asuransi properti juga perlu digalakkan agar masyarakat menyadari pentingnya investasi perlindungan ini.

Also Read

Tinggalkan komentar