
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti mandeknya penagihan utang debitur eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025, BPK mencatat sebanyak 25.306 debitur masih menunggak utang senilai Rp211,02 triliun per 30 Juni 2025. Temuan ini menunjukkan bahwa upaya penagihan yang dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dinilai belum efektif dalam memulihkan dana negara.
Menanggapi temuan tersebut, Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, mengkritik pendekatan pemerintah yang dinilai terlalu berhati-hati dalam proses penagihan. Menurutnya, penagihan BLBI adalah amanat konstitusi dan bagian krusial dari upaya pemulihan keuangan negara yang seharusnya dijalankan secara optimal. "Kalau negara sejak awal sudah takut menciptakan ‘noise’, itu artinya negara kalah sebelum bertindak. Ini bukan soal gaduh atau tidak, ini soal keberanian menegakkan hak negara," tegas Hardjuno.
Hardjuno juga menyoroti potensi kendala yang seringkali dijadikan alasan penundaan, seperti kekhawatiran terhadap ketidakkooperatifan obligor. Ia berpendapat bahwa jika seseorang bisa "kabur" hanya karena disentuh sedikit, maka yang bermasalah adalah sistem penegakan hukum negara yang lemah. Seharusnya, negara memiliki instrumen yang kuat, mulai dari imigrasi, perbankan, hingga aparat penegak hukum, untuk mencegah hal tersebut. Alih-alih menjadikannya alasan untuk tidak bertindak tegas, pemerintah seharusnya memperkuat instrumen tersebut.
Dari perspektif keadilan, Hardjuno menekankan pentingnya konsistensi dalam penegakan kewajiban keuangan. Ia khawatir jika penagihan tidak dilakukan secara menyeluruh dan tegas, akan timbul persepsi bahwa hukum hanya berlaku tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Padahal, nilai utang BLBI yang belum tertagih mencapai Rp211 triliun, sebuah angka yang sangat signifikan dan tidak bisa dianggap remeh.
Lebih lanjut, Hardjuno mengkritisi lambatnya penyelesaian kasus yang telah berjalan lama ini. Ia berpendapat bahwa status "belum clear" bukanlah alasan untuk menunda, melainkan indikasi kegagalan koordinasi antarinstansi dan kelemahan dalam upaya penelusuran aset selama ini. BPK sendiri mencatat bahwa tantangan dalam penagihan piutang eks BLBI meliputi lemahnya koordinasi antara Kementerian Keuangan, Polri, dan Kejaksaan Agung.
Hardjuno menekankan bahwa proses penagihan ini membutuhkan dukungan instrumen yang kuat agar dapat berjalan efektif. Ia juga memperingatkan bahwa menghentikan atau tidak melanjutkan satuan tugas (satgas) di tengah pekerjaan yang belum selesai berisiko membuat kasus ini kembali mengendap dan terlupakan. Penyelesaian kasus BLBI harus terus menjadi prioritas sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan negara yang fundamental. "Stabilitas pasar penting, tapi keadilan dan pemulihan keuangan negara jauh lebih fundamental. Negara tidak boleh kalah oleh ketakutan sendiri," pungkasnya.











