Satgas PASTI Berantas 951 Pinjol Ilegal dan Amankan Dana Rp585 Miliar

Budi Santoso

Satgas PASTI Berantas 951 Pinjol Ilegal dan Amankan Dana Rp585 Miliar

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menunjukkan ketegasannya dalam melindungi masyarakat dari jeratan predator finansial. Berdasarkan data terbaru periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI berhasil mengidentifikasi dan memblokir 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta dua tawaran investasi tanpa izin yang beroperasi di berbagai platform digital. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menekan angka kerugian masyarakat akibat praktik keuangan non-prosedural yang kian meresahkan.

Hudiyanto, Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, mengungkapkan bahwa pelaku kejahatan terus berevolusi dengan berbagai modus operandi yang semakin canggih. Salah satu yang paling marak adalah jasa periklanan sistem deposit, di mana korban diminta menyetor uang untuk melakukan tugas sederhana seperti menonton iklan dengan janji keuntungan fiktif yang berlipat ganda. Selain itu, modus impersonation atau peniruan identitas lembaga keuangan resmi juga sering digunakan untuk mengelabui calon investor. Pelaku biasanya mencatut logo, nama, dan alamat perusahaan legal agar terlihat meyakinkan di mata publik.

Modus lain yang patut diwaspadai meliputi penawaran pendanaan proyek tanpa kejelasan model bisnis, skema money game yang mengandalkan rekrutmen anggota baru, hingga perdagangan aset kripto ilegal tanpa izin otoritas berwenang. Praktik-praktik ini umumnya disebarkan secara masif melalui media sosial, grup percakapan Telegram, dan pesan pribadi WhatsApp. Satgas PASTI mencatat bahwa Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menerima lebih dari 515.345 laporan masyarakat sejak akhir 2024 hingga Maret 2026. Penanganan laporan tersebut berdampak signifikan pada pemblokiran 460.270 rekening bank yang terindikasi kuat digunakan untuk aktivitas penipuan.

Baca Juga :  Indonesia Tawarkan Peluang Investasi Migas di Panggung Global

Keberhasilan Satgas PASTI tidak hanya terlihat dari jumlah entitas yang ditutup, tetapi juga dari keberhasilan penyelamatan aset korban. Hingga saat ini, total dana yang berhasil diblokir mencapai Rp585,4 miliar, dengan sekitar Rp169 miliar di antaranya telah berhasil dikembalikan kepada para korban yang melapor. Dana tersebut tersebar di 19 bank berbeda yang dimanfaatkan oleh sindikat penipuan untuk menampung hasil kejahatan mereka.

Masyarakat diimbau untuk selalu menerapkan prinsip "Legal dan Logis" (2L) sebelum melakukan transaksi keuangan atau investasi. Legal berarti memastikan lembaga tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK atau otoritas terkait, sementara Logis berarti imbal hasil yang ditawarkan masuk akal dan tidak mengada-ada. Jangan pernah memberikan kode OTP, kata sandi, atau data pribadi kepada pihak mana pun melalui tautan yang tidak jelas sumbernya. Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, segera laporkan melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id atau iasc.ojk.go.id untuk memutus rantai penipuan di Indonesia.

Also Read

Tinggalkan komentar