Penerimaan Bea Keluar Emas Masih Minim, DJBC Kejar Target Rp 3 Triliun

Budi Santoso

Penerimaan Bea Keluar Emas Masih Minim, DJBC Kejar Target Rp 3 Triliun

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan secara terbuka mengakui bahwa realisasi penerimaan negara dari sektor bea keluar atau pajak ekspor emas saat ini masih jauh dari harapan. Meskipun pemerintah telah mematok target ambisius sebesar Rp 3 triliun dari komoditas ini, kontribusi yang masuk ke kas negara hingga kuartal pertama tahun 2026 tercatat sangat minim. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menaruh harapan besar pada kepatuhan para eksportir untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka guna mencapai target yang telah ditetapkan dalam APBN.

Fenomena rendahnya setoran bea keluar ini ditengarai terjadi karena adanya pergeseran strategi dari para pelaku usaha di sektor pertambangan dan pemurnian. Banyak eksportir emas yang memilih untuk menahan volume ekspor mereka ke pasar internasional. Sebagai alternatif, mereka lebih cenderung menjual produk emasnya kepada produsen atau pembeli di dalam negeri, salah satunya adalah PT Aneka Tambang (Antam). Langkah ini dilakukan untuk menghindari beban tarif bea keluar yang cukup signifikan, yang secara otomatis mengurangi potensi devisa hasil ekspor sekaligus penerimaan pajak langsung bagi kas negara.

Kebijakan pengenaan bea keluar ini secara resmi didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang mulai berlaku efektif pada 17 November 2025. Regulasi tersebut dirancang untuk mendukung program hilirisasi nasional dengan menerapkan tarif progresif berdasarkan tingkat pengolahan produk. Untuk emas batangan olahan seperti minted bar dan emas dalam bentuk ingot atau cast bar, pemerintah mengenakan tarif sebesar 7,5% hingga 10%. Sementara itu, produk dengan tingkat pengolahan lebih rendah seperti granula dikenakan tarif 10% hingga 12,5%, dan emas dore yang merupakan produk hasil pemurnian awal dikenakan tarif tertinggi antara 12,5% hingga 15%.

Baca Juga :  BRI Meriahkan Clash of Legends 2026, Manjakan Nasabah Lewat Kartu Barcelona

Di tengah tantangan rendahnya penerimaan tersebut, DJBC juga dihadapkan pada ancaman serius praktik ekspor ilegal. Belum lama ini, otoritas kepabeanan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan emas dan perhiasan seberat 190 kilogram dengan nilai taksiran mencapai Rp 502 miliar. Keberhasilan penindakan ini menjadi bukti nyata bahwa masih ada oknum yang berupaya menghindari regulasi demi keuntungan pribadi. Djaka menegaskan bahwa DJBC akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas jaringan penyelundupan ini hingga ke akarnya.

Langkah tegas pemerintah tidak hanya berhenti pada penyitaan barang bukti, tetapi juga akan dikembangkan ke arah penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan mengejar hingga ke aktor utama atau pengambil manfaat (beneficial owner), pemerintah berharap dapat memberikan efek jera yang kuat. Upaya intensifikasi pengawasan di berbagai pintu keluar perbatasan kini menjadi prioritas utama guna menutup celah kebocoran penerimaan negara dan memastikan kekayaan sumber daya alam Indonesia memberikan kontribusi maksimal bagi pembangunan.

Also Read

Tinggalkan komentar