
Persoalan sengketa pertanahan dan penataan agraria masih menjadi tantangan krusial yang memerlukan penanganan lintas sektoral, terutama di wilayah dengan karakteristik lahan yang kompleks seperti Sumatera Barat. Guna menjawab tantangan tersebut, Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat untuk memperkuat kolaborasi strategis demi mempercepat kepastian hukum bagi masyarakat. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap jengkal tanah memiliki status hukum yang jelas, yang pada akhirnya akan menjadi motor penggerak stabilitas ekonomi dan pembangunan di daerah.
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, menegaskan bahwa sinergi antarinstansi merupakan kunci utama dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima dan berkeadilan. Menurutnya, kerja sama ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen nyata untuk melindungi hak-hak masyarakat atas tanah mereka. Peran Polri dalam konteks ini adalah memberikan dukungan pengamanan dan penegakan hukum, sementara Kementerian ATR/BPN fokus pada aspek administratif dan legalitas. Keduanya saling melengkapi, terutama dalam mengurai benang kusut sengketa lahan yang sering kali menghambat proyek strategis nasional maupun pembangunan lokal.
Sebagai bentuk apresiasi atas koordinasi yang berjalan harmonis, Polda Sumbar secara resmi menobatkan Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Rezka Oktoberia, sebagai Sahabat Kapolda Sumatera Barat. Penghargaan ini mencerminkan kedekatan komunikasi antara kedua lembaga dalam merumuskan solusi atas berbagai problematika agraria di Ranah Minang. Rezka menekankan bahwa kolaborasi ini sangat vital untuk memberantas praktik mafia tanah yang kerap merugikan rakyat kecil. Dengan adanya dukungan penuh dari kepolisian, proses edukasi, sosialisasi, hingga eksekusi kebijakan pertanahan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan transparan.
Di sisi lain, penguatan kerja sama ini juga diarahkan pada percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sertifikasi tanah yang masif merupakan benteng utama dalam mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat. Dengan kepastian hukum, nilai ekonomis tanah akan meningkat, memberikan akses perbankan bagi warga, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif. Penanganan masalah agraria di Sumatera Barat memang memiliki keunikan tersendiri karena berkaitan erat dengan tanah ulayat atau tanah adat, sehingga pendekatan yang dilakukan harus mengedepankan kearifan lokal tanpa mengabaikan koridor hukum positif. Melalui konsistensi koordinasi dan integritas para pemangku kepentingan, diharapkan sengketa pertanahan di masa depan dapat diminimalisir secara signifikan demi kesejahteraan masyarakat luas.











