
PT Oil Terminal Karimun (OTK) secara resmi memberikan klarifikasi mendalam mengenai penerbitan Peraturan Dewan Uni Eropa (UE) 2026/506 tertanggal 23 April 2026. Regulasi tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Nomor 833/2014 yang mengatur tindakan pembatasan terhadap Rusia akibat konflik di Ukraina. Manajemen OTK menegaskan bahwa terdapat kesalahpahaman publik yang signifikan mengenai posisi hukum perusahaan dalam daftar tersebut, sehingga klarifikasi faktual perlu dilakukan untuk menjaga reputasi bisnis di pasar internasional.
Pertama, OTK menggarisbawahi bahwa baik perusahaan maupun terminalnya tidak ditetapkan sebagai badan hukum yang terkena sanksi. Referensi dalam lampiran regulasi tersebut hanya merujuk pada kategori lokasi atau infrastruktur, bukan entitas bisnis yang diblokir asetnya. Secara hukum, nama "Terminal Minyak Karimun, Indonesia" yang tercantum dalam dokumen Uni Eropa bukanlah nama legal terdaftar dari PT Terminal Minyak Karimun. Oleh karena itu, pencantuman tersebut tidak boleh diartikan sebagai penetapan sanksi langsung terhadap perusahaan sebagai entitas hukum yang dilarang beroperasi.
Dalam keterangannya pada Senin (27/4/2026), manajemen OTK menyatakan keprihatinan mendalam atas munculnya referensi tersebut yang diduga kuat dipengaruhi oleh laporan publik yang tidak akurat dan menyesatkan. Mereka dengan tegas menolak tuduhan keterlibatan dalam aktivitas "armada bayangan" (shadow fleet), praktik pengiriman yang menipu, maupun manipulasi dokumen kargo untuk menghindari sanksi maritim internasional. Sebagai wilayah strategis di Selat Malaka, Karimun memang menjadi titik krusial logistik energi, namun OTK memastikan seluruh operasionalnya tunduk pada yurisdiksi dan regulasi ketat Pemerintah Indonesia.
Lebih lanjut, OTK memaparkan fakta teknis bahwa mereka sama sekali tidak memiliki tangki penyimpanan minyak mentah (crude oil). Hal ini secara otomatis membantah spekulasi bahwa fasilitas mereka digunakan untuk menyembunyikan, mencampur, atau mengirim ulang minyak mentah asal Rusia. Operasional terminal terbatas pada layanan logistik sah sesuai kontrak pelanggan, di mana OTK bukan berperan sebagai pemilik kargo, penyewa kapal, maupun perencana pelayaran kapal pihak ketiga.
Untuk memberikan kepastian kepada mitra perbankan, perusahaan asuransi, dan pemangku kepentingan global, OTK menekankan bahwa pembatasan Uni Eropa hanya berlaku jika terdapat keterkaitan (nexus) dengan wilayah, warga negara, atau layanan Uni Eropa. Transaksi yang dilakukan sepenuhnya di luar yurisdiksi tersebut oleh pihak non-Uni Eropa tidak dikategorikan sebagai aktivitas yang melanggar sanksi. OTK tetap berkomitmen menjalankan prosedur kepatuhan yang ketat, mulai dari penyaringan pihak lawan (due diligence) hingga pemeriksaan dokumen kargo secara berlapis. Langkah ini diambil guna memastikan integritas bisnis tetap terjaga serta melindungi kepentingan semua pihak yang bekerja sama dengan fasilitas terminal di Karimun tersebut.











