
Industri hasil tembakau (IHT) nasional, khususnya segmen kretek, kini berada di ambang ketidakpastian menyusul rencana pemerintah memberlakukan regulasi ketat terkait bahan tambahan dan pembatasan kadar nikotin serta tar. Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya, Sulami Bahar, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap wacana pelarangan bahan tambahan, termasuk yang berstatus food grade, yang selama ini menjadi kunci cita rasa unik kretek Indonesia. Kebijakan ini dinilai tidak hanya mengancam operasional pabrikan, tetapi juga berisiko menghapus identitas kretek sebagai warisan budaya dan sejarah ekonomi nasional.
Pemerintah saat ini tengah menggodok aturan teknis, yang merupakan turunan dari regulasi kesehatan terbaru, dengan mengacu pada standar ambang batas rendah negara-negara luar. Namun, GAPERO menegaskan bahwa karakteristik tembakau lokal sangat berbeda dengan tembakau impor. Tembakau dan cengkeh asli Indonesia secara alami memiliki kadar nikotin berkisar 2% hingga 8%, jauh melampaui tembakau luar negeri yang rata-rata hanya mengandung 1% hingga 1,5% nikotin. Jika standar luar negeri dipaksakan tanpa penyesuaian, maka sekitar 97% produksi rokok nasional yang didominasi kretek akan mustahil memenuhi ketentuan tersebut secara teknis tanpa merusak struktur produk.
Sektor yang paling rentan terdampak dari kebijakan ini adalah Sigaret Kretek Tangan (SKT). Sebagai industri padat karya, SKT menjadi tumpuan hidup bagi ratusan ribu pelinting yang mayoritas adalah perempuan. Sulami memperingatkan bahwa pemaksaan standar teknis yang tidak relevan dengan realitas bahan baku lokal dapat memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Berdasarkan data industri, terdapat sekitar 920 pabrik rokok legal di Indonesia, di mana Jawa Timur sendiri menyerap 186 ribu tenaga kerja atau sekitar 60% dari total 360 ribu pekerja IHT nasional. Gangguan pada stabilitas industri ini dipastikan akan mengguncang perekonomian daerah dan kesejahteraan petani tembakau serta cengkeh.
Selain isu ketenagakerjaan, kebijakan yang terlalu restriktif dikhawatirkan akan menjadi bumerang bagi penerimaan negara dari sektor fiskal. Produksi rokok nasional yang mencapai 307,8 miliar batang per tahun memberikan kontribusi besar melalui Cukai Hasil Tembakau (CHT). Jika industri legal ditekan melampaui batas kemampuannya, pasar akan mengalami kekosongan yang segera diisi oleh peredaran rokok ilegal. Pergeseran konsumen ke produk ilegal yang lebih murah tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga melemahkan upaya pengawasan kualitas produk di pasar.
Oleh karena itu, GAPERO mendesak pemerintah untuk menyusun kebijakan yang lebih proporsional dan berbasis pada realitas industri dalam negeri. Regulasi hasil tembakau di Indonesia harus mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem dari hulu ke hilir secara komprehensif. Keterlibatan aktif asosiasi dalam setiap proses perumusan aturan menjadi sangat krusial agar kebijakan yang dihasilkan tidak sekadar mengadopsi standar global, tetapi tetap menjaga kedaulatan ekonomi serta keberlangsungan industri yang telah menjadi bagian dari sejarah bangsa.











