
Badan Gizi Nasional (BGN) secara blak-blakan membongkar berbagai alasan klasik yang sering dilontarkan oleh pengelola Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) saat kedapatan melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP). Direktur Wilayah II Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Albertus Doni Dewantoro, mengungkapkan bahwa sebagian besar pengelola berdalih tidak mengetahui aturan yang berlaku meskipun sosialisasi masif telah dilakukan sejak tahun lalu. Doni menyebutkan bahwa alasan "pura-pura tidak tahu" menjadi tameng utama bagi para pengelola yang tidak tertib dalam menjalankan operasional dapur di lapangan. Selain itu, faktor pergantian pimpinan di tingkat SPPG sering kali dijadikan kambing hitam atas kegagalan koordinasi antara pihak manajemen dengan mitra pelaksana.
BGN menyoroti salah satu pelanggaran paling krusial yang ditemukan di lapangan adalah penggunaan bangunan yang sama sekali tidak sesuai peruntukannya. Banyak pengelola yang memaksakan rumah tinggal biasa diubah fungsinya menjadi dapur produksi massal tanpa memperhatikan aspek kesehatan lingkungan. Praktik ini dinilai sangat berisiko karena sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan drainase pada rumah tinggal umumnya tidak dirancang untuk aktivitas dapur komersial berskala besar. Akibatnya, pembuangan limbah menjadi tidak jelas dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar serta menurunkan standar higienitas makanan yang dihasilkan.
Pengawasan ketat kini difokuskan pada tata letak dapur yang wajib memenuhi standar teknis, yakni memiliki tiga akses pintu terpisah untuk area bongkar muat bahan baku, distribusi hasil masakan, dan area pencucian wadah makan atau ompreng. BGN menegaskan bahwa area pencucian adalah titik paling rawan kontaminasi silang, sehingga standarisasinya tidak dapat ditawar lagi demi menjamin keamanan pangan bagi anak-anak penerima manfaat. Selain aspek fisik bangunan, BGN juga mewajibkan penyediaan fasilitas mes atau tempat tinggal bagi staf, ahli gizi, hingga akuntan di lokasi SPPG guna memastikan pengawasan kualitas dan administrasi berlangsung secara nonstop.
Tindakan tegas berupa pemberian Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3 hingga penangguhan operasional (suspend) mulai diberlakukan secara masif pada triwulan pertama tahun ini. Doni menjelaskan bahwa jika tahun lalu merupakan masa pembekalan, maka tahun ini adalah fase eksekusi bagi pengelola yang membandel. BGN tidak segan untuk mengambil langkah paling ekstrem, yaitu pemutusan kerja sama (PKS) secara permanen, apabila pihak pengelola tidak menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki kualitas layanan sesuai standar kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini dilakukan demi menjaga integritas dan keberlanjutan program penguatan gizi nasional.











