Dampak Izin Dicabut, Toba Pulp Lestari PHK Massal Mulai 12 Mei 2026

Budi Santoso

Dampak Izin Dicabut, Toba Pulp Lestari PHK Massal Mulai 12 Mei 2026

PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) secara resmi mengumumkan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya yang akan mulai berlaku efektif pada 12 Mei 2026 mendatang. Keputusan pahit ini diambil manajemen menyusul kebijakan pemerintah yang mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perseroan di wilayah Sumatera pada awal tahun ini. Langkah sosialisasi terkait kebijakan efisiensi tenaga kerja tersebut telah dilakukan oleh manajemen kepada seluruh karyawan yang terdampak pada tanggal 23 hingga 24 April 2026.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan kepada otoritas bursa, manajemen Toba Pulp Lestari (TPL) menjelaskan bahwa pencabutan PBPH tersebut berdampak langsung pada penghentian total seluruh kegiatan operasional pemanfaatan hutan di dalam areal konsesi perusahaan. Kondisi ini membuat perusahaan tidak lagi memiliki landasan operasional untuk mempertahankan jumlah tenaga kerja yang ada di sektor tersebut. Meski harus melakukan PHK massal, emiten berkode saham INRU ini mengklaim bahwa saat ini belum ada dampak langsung yang signifikan terhadap kondisi keuangan konsolidasi maupun kelangsungan usaha perseroan secara umum.

TPL merupakan satu dari 28 entitas bisnis yang izin operasionalnya dicabut oleh pemerintah akibat dugaan pelanggaran operasional yang memicu bencana ekologis di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Total luas lahan konsesi TPL yang dicabut mencapai 167.912 hektare, sebuah angka yang sangat masif bagi keberlangsungan bahan baku industri pulp. Pemerintah mengambil tindakan tegas ini sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan dan penertiban administrasi kehutanan di Indonesia.

Baca Juga :  Serbu Transmart Full Day Sale, Diskon Tangga Multifungsi Hemat Jutaan

Menanggapi situasi tersebut, Direktur TPL, Anwar Lawden, sebelumnya sempat memberikan klarifikasi bahwa seluruh operasional perusahaan selama ini telah berjalan sesuai dengan koridor hukum dan perizinan resmi dari pemerintah. Anwar menegaskan bahwa perusahaan senantiasa mematuhi Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKUPHHK) serta berada di bawah pengawasan ketat instansi terkait. Pihak manajemen membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa aktivitas perusahaan menjadi penyebab utama kerusakan lingkungan atau bencana ekologi di wilayah Tapanuli, mengingat perusahaan telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) berbasis pengelolaan hutan lestari.

Kendati manajemen bersikeras telah menerapkan kebijakan keberlanjutan (sustainability), pencabutan izin tetap dilakukan oleh pihak berwenang. Kini, perusahaan fokus pada proses transisi dan penyelesaian hak-hak karyawan yang terdampak PHK sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kasus yang menimpa TPL ini menjadi sorotan industri kehutanan nasional, mengingat skala operasionalnya yang besar dan pengaruhnya terhadap rantai pasok industri kertas dan bubur kertas global. Perusahaan menyatakan akan terus mendukung proses evaluasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh pemerintah guna mencari solusi terbaik bagi masa depan operasional perseroan.

Also Read

Tinggalkan komentar