Menkeu Tegaskan Belum Ada Rencana Pungut Pajak di Selat Malaka

Budi Santoso

Menkeu Tegaskan Belum Ada Rencana Pungut Pajak di Selat Malaka

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar mengenai rencana pengenaan pajak bagi kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka. Dalam pernyataannya, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah Indonesia sama sekali belum memiliki rencana untuk memungut pajak atau tarif di salah satu jalur pelayaran tersibuk di dunia tersebut. Ia menjelaskan bahwa pernyataan yang sempat viral sebelumnya muncul dalam konteks pidato santai dan tidak bersifat formal saat menghadiri Simposium PT SMI 2026 di Jakarta. Purbaya menyebutkan bahwa saat itu ia mengira tidak ada awak media yang hadir, sehingga ia berbicara lebih lepas mengenai berbagai potensi maritim Indonesia tanpa bermaksud menetapkannya sebagai kebijakan resmi negara.

Sebagai mantan Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di bawah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Purbaya menekankan bahwa dirinya sangat memahami aturan hukum laut internasional yang berlaku. Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut atau UNCLOS, sebuah negara pantai tidak diperbolehkan mengenakan pajak atau biaya hanya untuk hak melintas bagi kapal-kapal asing. Aturan internasional menjamin prinsip kebebasan navigasi atau freedom of navigation, di mana kapal-kapal berhak melintasi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) suatu negara tanpa hambatan biaya administratif yang bersifat pungutan pajak.

Namun, Purbaya menjelaskan bahwa terdapat celah hukum yang memperbolehkan negara untuk mendapatkan penerimaan melalui penyediaan jasa maritim. Indonesia dapat mengenakan biaya jika kapal-kapal tersebut menggunakan layanan tertentu, seperti jasa pemanduan kapal, pengisian bahan bakar, perbaikan, hingga layanan pergantian awak kapal atau crew change. Ia memberikan contoh pengembangan layanan di Selat Banten sebagai model yang bisa direplikasi. Dengan menyediakan infrastruktur layanan yang mumpuni, Indonesia bisa meraup keuntungan ekonomi dari padatnya lalu lintas Selat Malaka tanpa melanggar hukum internasional.

Baca Juga :  Kondisi Bank Terkini di Tengah Dampak Buruk Perang Timur Tengah

Selat Malaka sendiri merupakan jalur strategis yang dilalui lebih dari 100.000 kapal setiap tahunnya, mengangkut sekitar 25 persen komoditas perdagangan dunia. Purbaya menambahkan bahwa kewajiban Indonesia bukan hanya memantau, tetapi juga menjaga keamanan dan keselamatan pelayaran di wilayah tersebut sesuai mandat internasional. Oleh karena itu, fokus pemerintah saat ini lebih kepada optimalisasi sektor jasa maritim dan peningkatan fasilitas pelabuhan untuk menarik minat kapal-kapal asing bersandar di perairan Indonesia, alih-alih merencanakan pungutan pajak yang kontroversial dan berpotensi melanggar hukum laut global. Pemerintah berkomitmen untuk terus menjaga kedaulatan maritim sambil tetap menghormati kerja sama internasional demi stabilitas ekonomi di kawasan Asia Tenggara.

Also Read

Tinggalkan komentar