Strategi Pemerintah Tekan Harga Tiket Pesawat Lewat Insentif Pajak

Budi Santoso

Strategi Pemerintah Tekan Harga Tiket Pesawat Lewat Insentif Pajak

Pemerintah secara resmi meluncurkan rangkaian kebijakan fiskal strategis guna meredam lonjakan harga tiket pesawat domestik yang kian membebani masyarakat. Langkah ini diambil sebagai respons cepat terhadap ketidakpastian ekonomi global dan situasi geopolitik di Timur Tengah yang memicu kenaikan harga avtur dunia. Salah satu instrumen utama yang diterbitkan adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026, yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) khusus untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan dalam negeri. Melalui skema ini, beban PPN atas tarif dasar serta biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge sepenuhnya ditanggung oleh negara, sehingga kenaikan biaya operasional maskapai tidak langsung berdampak pada harga jual tiket di level konsumen.

Kebijakan insentif pajak ini direncanakan berlaku efektif untuk periode pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari, terhitung satu hari setelah regulasi tersebut diundangkan. Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menegaskan bahwa intervensi fiskal ini menjadi krusial mengingat komponen bahan bakar atau avtur berkontribusi hingga 40 persen dari total biaya operasional maskapai penerbangan. Tanpa adanya subsidi pajak, kenaikan harga energi global berpotensi melumpuhkan daya beli masyarakat terhadap transportasi udara. Selain PPN DTP, pemerintah juga memberikan relaksasi berupa penurunan bea masuk suku cadang pesawat hingga 0 persen. Kebijakan ini terpantau mulai diimplementasikan di hanggar Garuda Maintenance Facility (GMF) AeroAsia, di mana para teknisi kini dapat mengoptimalkan pemeliharaan armada Citilink dan Garuda Indonesia dengan biaya material yang lebih efisien.

Baca Juga :  Pemerintah Uji Kelayakan Bobibos, BBM Alternatif Berbahan Baku Jerami

Sinergi kebijakan ini juga mencakup penyesuaian fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 yang menetapkan besaran 38 persen untuk semua jenis pesawat. Meskipun terdapat penyesuaian surcharge, kombinasi dengan penghapusan PPN tiket ekonomi diproyeksikan mampu menahan laju kenaikan tarif penerbangan domestik di kisaran 9 persen hingga 13 persen saja. Pemerintah berkomitmen agar dukungan ini tepat sasaran, sehingga maskapai diwajibkan memberikan laporan pemanfaatan fasilitas secara transparan. Langkah mitigasi ini diharapkan tidak hanya menjaga konektivitas antarwilayah di seluruh Indonesia, tetapi juga memastikan keberlangsungan industri penerbangan nasional dan sektor pariwisata tetap stabil di tengah tantangan krisis energi global yang masih berlangsung. Dengan menjaga keterjangkauan harga tiket, pemerintah berupaya melindungi mobilitas masyarakat luas sekaligus mendorong pemulihan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Also Read

Tinggalkan komentar