Layer Cukai Rokok Baru Tertahan di DPR, Menkeu Tunggu Persetujuan Resmi

Budi Santoso

Layer Cukai Rokok Baru Tertahan di DPR, Menkeu Tunggu Persetujuan Resmi

Rencana pemerintah untuk menambah lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) guna memberantas peredaran rokok ilegal tampaknya belum dapat terealisasi dalam waktu dekat. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa kebijakan krusial ini masih dalam tahap menunggu pembahasan dan persetujuan resmi dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Meskipun komunikasi informal dengan pihak DPR telah terjalin, Purbaya menegaskan bahwa proses formal masih memerlukan presentasi dan diskusi mendalam. "Belum, belum (diputuskan). Saya mesti menghadap ke DPR dulu untuk diskusi. Sudah ngomong di belakang tapi resminya belum, yang official belum, tapi bicara di belakang sudah," ujar Purbaya di Kompleks DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 4 Juni 2026.

Kementerian Keuangan sendiri telah merampungkan draf aturan terkait penambahan layer cukai baru. Namun, kelancaran proses legislasi ini sangat bergantung pada agenda DPR RI yang belum memulai pembahasan formal terkait usulan tersebut. Ketidakpastian ini membuat Purbaya enggan memberikan kepastian mengenai kapan kebijakan baru ini akan mulai diberlakukan. Satu hal yang pasti, persetujuan dari parlemen menjadi prasyarat mutlak. "Belum, kita tunggu persetujuan DPR," tegasnya.

Pemberlakuan layer tarif cukai baru ini sejatinya ditargetkan dapat segera diimplementasikan pada bulan Juni tahun ini, sesuai dengan target awal yang dicanangkan Purbaya. Tujuan utama dari penambahan layer ini adalah untuk menarik produk-produk rokok yang selama ini beredar secara ilegal agar masuk ke dalam sistem kepabeanan resmi. Dengan adanya lapisan tarif yang lebih spesifik, diharapkan produk ilegal tersebut dapat dikategorikan dan dikenakan cukai, sekaligus membuka celah bagi pemerintah untuk mengawasi peredarannya secara lebih efektif.

Baca Juga :  QRIS Lintas Negara: Transaksi Tanpa Tunai Indonesia-China Lancar

Lebih lanjut, Purbaya menekankan komitmen pemerintah untuk bertindak tegas terhadap para pelaku yang mencoba mengakali aturan yang ada. Ancaman penutupan usaha akan diberlakukan bagi siapapun yang kedapatan bermain mata dengan kebijakan cukai. "Karena kalau nggak, saya itu barang-barang juga masih banyak di sana. Jadi, kalau itu keluar, nanti mereka bisa masuk ke layer tersebut dan kalau ada yang main-main, saya tutup betulan. Serius itu ancamannya," pungkas Purbaya pada Senin, 4 Mei 2026, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam upaya pemberantasan rokok ilegal melalui instrumen fiskal yang lebih komprehensif. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memberikan dampak positif bagi kesehatan masyarakat dengan menekan konsumsi rokok ilegal yang seringkali diproduksi tanpa standar kualitas dan kesehatan yang memadai.

Also Read

Tinggalkan komentar