DPR Setujui RUU P2SK, BPI Danantara Bisa Terbitkan Surat Utang Khusus

Budi Santoso

DPR Setujui RUU P2SK, BPI Danantara Bisa Terbitkan Surat Utang Khusus

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang. Salah satu poin krusial dalam perubahan ini adalah pemberian kewenangan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk menerbitkan instrumen surat utang khusus. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa BPI Danantara nantinya dapat menerbitkan surat utang seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Langkah ini diambil sebagai strategi penting untuk memperkuat mobilisasi modal guna mendukung pembiayaan pembangunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.

Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, "Dalam rangka mobilisasi kapital untuk mendorong perekonomian nasional di tengah kondisi ketidakpastian global yang tinggi, RUU ini mengatur bahwa BPI Danantara dapat menerbitkan surat utang khusus termasuk Patriot Bond dan Merah Putih Bond." Ia menambahkan bahwa penerbitan instrumen ini diharapkan dapat membuka akses pendanaan jangka panjang yang lebih luas bagi berbagai proyek strategis nasional, sekaligus meningkatkan kapasitas investasi BPI Danantara.

Menteri Keuangan menegaskan bahwa penerbitan surat utang khusus ini tidak akan dilakukan secara sembarangan. Setiap penerbitan akan didasarkan pada strategi yang matang, kebijakan pengelolaan yang terukur, serta pengendalian risiko yang dikelola secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sahih. Pendekatan ini dirancang untuk memastikan bahwa instrumen yang diterbitkan memiliki landasan yang kuat dan dapat dipercaya oleh investor.

Baca Juga :  TASPEN Borong Penghargaan Strategis di Indonesia Best CEO & COO 2026

Menanggapi isu mengenai kewajiban bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang memiliki nilai aset di atas Rp 3 miliar untuk membeli surat utang tersebut, Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas membantahnya. Ia mengklarifikasi bahwa tidak ada kewajiban seperti itu. Namun, ia menyebutkan bahwa akan ada insentif khusus yang ditawarkan kepada individu yang berpartisipasi dalam pembelian surat utang yang diterbitkan oleh Danantara. Insentif ini bertujuan untuk mendorong partisipasi sukarela dan menjadikan instrumen tersebut menarik bagi masyarakat yang memiliki kelebihan dana.

"Nggak ada kewajiban, tetapi akan diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang yang punya uang, kira-kira gitu," ujar Purbaya. Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan pemahamannya, tidak ada instruksi untuk mewajibkan pembelian, bahkan saat rapat di Istana. "Setahu saya nggak wajib sampai sekarang ya, waktu saya ikut rapat di Istana, tetapi nggak tahu kalau berubah. Setahu saya presiden nggak pernah bilang itu wajib," tegasnya.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai bentuk insentif yang akan diberikan, Menteri Keuangan mengaku belum mengetahui detailnya. Ia hanya menyatakan bahwa dirinya menjalankan perintah dari Presiden. Perubahan dalam UU P2SK ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk terus memperkuat sektor keuangan dan memastikan ketersediaan pendanaan yang memadai untuk pembangunan ekonomi nasional di masa depan. Dengan adanya BPI Danantara yang memiliki kemampuan menerbitkan surat utang khusus, diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam menarik investasi dan mendukung pencapaian tujuan pembangunan.

Baca Juga :  Biaya Medis Naik, Pasien Kritis Lindungi Diri & Sistem Kesehatan

Also Read

Tinggalkan komentar