Harga Emas Antam Turun Rp 15.000 Per Gram

Budi Santoso

Harga Emas Antam Turun Rp 15.000 Per Gram

Harga emas batangan Antam kembali mengalami penurunan pada Kamis (4/6/2026) pukul 08.45 WIB. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga emas Antam tercatat turun Rp 15.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.774.000 menjadi Rp 2.759.000 per gram. Penurunan ini juga berdampak pada harga beli kembali atau buyback emas Antam yang kini berada di angka Rp 2.571.000 per gram.

Perubahan harga emas Antam ini merupakan hal yang lumrah terjadi dan sangat dinamis mengikuti pergerakan pasar. Penting untuk diingat bahwa setiap transaksi penjualan emas akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Ketentuan pajak ini berlaku untuk seluruh jenis dan pecahan emas, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1 kilogram.

Bagi masyarakat yang berencana menjual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi melebihi Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarif PPh Pasal 22 ini adalah sebesar 1,5 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Potongan PPh Pasal 22 ini akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi buyback.

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam berdasarkan berbagai pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia pada Kamis (4/6/2026):

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.429.500
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.759.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 5.458.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 8.162.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 13.570.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 27.085.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 67.587.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 135.095.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 270.112.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 675.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.349.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.699.600.000
Baca Juga :  Rupiah Tertekan di Rp 17.966/USD Akibat Konflik Timur Tengah & Inflasi Domestik

Selain itu, untuk pembelian emas batangan, juga terdapat potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran PPh Pasal 22 untuk pembelian emas batangan adalah sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan selalu disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22 sebagai kelengkapan administrasi. Informasi ini bersumber dari Antara.

Also Read

Tinggalkan komentar