Ancaman 5 Risiko Industri Sawit 2025 Mengintai RI

Budi Santoso

Ancaman 5 Risiko Industri Sawit 2025 Mengintai RI

Industri sawit Indonesia pada tahun 2025 diprediksi akan menghadapi tantangan signifikan, terutama terkait penyelesaian legalitas kebun rakyat yang berada di kawasan hutan. Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyoroti lima ancaman risiko besar yang dapat menggagalkan momentum sawit nasional jika tidak segera diatasi. Ketua Umum Apkasindo, Gulat ME Manurung, menyatakan kekhawatiran utama terletak pada terbitnya Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025. Regulasi ini dinilai mengubah arah kebijakan penyelesaian sawit di kawasan hutan yang sebelumnya telah diamanatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja.

Meskipun Apkasindo mendukung pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), mereka menekankan perlunya penanganan khusus bagi sawit rakyat mengingat keterbatasan petani. Berbeda dengan perusahaan besar yang memiliki sumber daya memadai, petani rakyat membutuhkan pendekatan yang lebih adaptif. Selain isu legalitas, industri sawit masih dibebani oleh ketimpangan penguasaan lahan, produktivitas yang belum optimal, kesejahteraan pekebun yang jauh dari harapan, penerimaan negara yang tidak maksimal, kebijakan yang terfragmentasi, serta lemahnya koordinasi lintas kementerian. Ditambah lagi, tekanan internasional terkait isu keberlanjutan dan deforestasi terus menghantui.

Sebelumnya, Ombudsman RI telah merilis kajian sistemik mengenai potensi maladministrasi dalam tata kelola industri kelapa sawit, yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah. Temuan utama Ombudsman mencakup ketidakjelasan regulasi, proses perizinan yang tidak transparan, lemahnya pengawasan, dan kurangnya koordinasi antarlembaga pemerintah.

Baca Juga :  Harga BBM Subsidi Tetap, Pemerintah Tak Ikut Fluktuasi Rupiah

Padahal, sawit memiliki peran vital tidak hanya sebagai komoditas ekspor strategis, tetapi juga sebagai bahan baku utama minyak goreng bagi masyarakat dan mendukung agenda swasembada energi melalui produksi biodiesel. Presiden Prabowo Subianto bahkan menargetkan swasembada energi dalam lima tahun ke depan dan meminta TNI serta Polri untuk menjaga aset negara berupa kebun kelapa sawit. Ia menekankan pentingnya sawit sebagai bahan strategis yang dibutuhkan banyak negara.

Ketidakpastian hukum di sektor sawit ini juga menjadi perhatian para akademisi dan pelaku industri. Peneliti LPEM FEB UI, Eugenia Mardanugraha, menegaskan bahwa kepastian hukum sangat krusial untuk menjaga iklim investasi. Ia mendukung pelaku sawit yang telah menyelesaikan kewajibannya sesuai UU Cipta Kerja untuk memperjuangkan surat izin pelepasan kawasan hutan, berargumen bahwa Perpres No. 5 Tahun 2025 tidak menggugurkan UU Cipta Kerja karena status UU lebih tinggi.

Guru Besar IPB, Budi Mulyanto, menambahkan bahwa penyelesaian hukum lahan adalah fondasi utama untuk kepastian hukum, penarikan investasi, dan stabilitas nasional. Ia menyuarakan kekhawatiran terhadap penyitaan jutaan hektare lahan sawit oleh Satgas PKH tanpa dialog, yang dapat menimbulkan keresahan sosial, ketidakpastian hukum, dan mengganggu iklim investasi, bahkan berdampak pada peringkat kemudahan berusaha Indonesia. Investor, menurut Budi, sangat membutuhkan kepastian hukum atas lahan, dan jika tidak ada, mereka akan memilih negara lain seperti Vietnam yang lebih siap menyediakan lahan bersih bagi investor.

Baca Juga :  Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis, Fokus Perbaikan Manajemen Penting

Also Read

Tinggalkan komentar