
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan bahwa Peraturan Menteri (Permen) yang dirancang untuk melindungi dan meningkatkan daya saing UMKM di platform marketplace telah menyelesaikan tahap harmonisasi. Saat ini, aturan tersebut hanya tinggal menunggu proses administrasi akhir di Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) sebelum diterbitkan. Maman Abdurrahman menyatakan bahwa koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk e-commerce dan kementerian terkait seperti Kementerian Perdagangan, telah rampung.
Peraturan baru ini bertujuan untuk mengatur berbagai aktivitas marketplace yang berdampak langsung pada penjual (seller). Salah satu fokus utama adalah penerapan berbagai jenis biaya, termasuk biaya layanan dan biaya administrasi, yang dikenakan oleh platform. Aturan ini akan memastikan bahwa penetapan dan kenaikan biaya tersebut tidak merugikan pelaku UMKM secara mendadak. Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa platform e-commerce akan diwajibkan untuk memberikan pemberitahuan jauh-jauh hari, minimal tiga bulan sebelum kebijakan baru, termasuk kenaikan biaya, diterapkan. Hal ini penting untuk memungkinkan para penjual melakukan perencanaan keuangan yang matang dan menghindari gangguan mendadak pada operasional bisnis mereka.
Lebih lanjut, Permen ini akan mengatur kewajiban bagi platform e-commerce untuk menyediakan kontrak berjangka dengan para penjual. Kontrak ini akan menetapkan biaya layanan dalam kurun waktu tertentu, misalnya satu tahun. Selama periode kontrak tersebut, platform tidak diperbolehkan untuk menaikkan biaya layanan secara sepihak atau mendadak. Ketentuan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan stabilitas bagi UMKM dalam menjalankan bisnis online mereka. Selain itu, Maman Abdurrahman juga menekankan pentingnya kejelasan dalam kontrak kerja sama digital. Ia mengimbau agar ukuran huruf dalam kontrak tidak dibuat terlalu kecil sehingga menyulitkan pelaku UMKM untuk membaca dan memahami isi perjanjian.
Proses harmonisasi lintas kementerian telah selesai, menunjukkan adanya kesepakatan dan dukungan dari berbagai instansi pemerintah terkait. Penundaan penerbitan aturan ini dikarenakan proses administrasi di Kemensetneg, namun Maman Abdurrahman meyakinkan bahwa aturan ini akan segera diterbitkan. Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem marketplace yang lebih adil, transparan, dan mendukung pertumbuhan UMKM, yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan UMKM dapat lebih berdaya saing, terlindungi dari praktik yang merugikan, dan dapat fokus pada pengembangan produk serta pelayanan kepada pelanggan. Dukungan pemerintah melalui regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sektor UMKM di era digital.











