
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 tahun 2026 memperketat kelompok wajib pajak yang berhak mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM dengan tarif 0,5%. Perubahan ini didasarkan pada PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Menariknya, pekerja di sektor ekonomi dan kreatif kini masuk dalam daftar yang berpotensi mendapatkan fasilitas ini. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa kelompok atau komunitas yang belum terakomodasi secara nomenklatur, termasuk pekerja ekonomi kreatif, dapat dimasukkan dalam kategori UMKM. Hal ini membuka peluang bagi profesi seperti influencer untuk turut menikmati fasilitas PPh final 0,5%.
"Nanti apabila ada pihak-pihak, kelompok, komuniti yang mungkin belum tercover secara nomenklatur, ya kita akan masukkan itu masukkan dalam kategori UMKM. Jadi kalau memang nanti influencer itu kita masukkan dalam kategori, ini (fasilitas PPh final 0,5%) kan berlaku untuk UMKM. Jadi silahkan saja siapapun nanti berhak mendapatkan fasilitas ini," ujar Maman dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Maman menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif pajak bagi UMKM. Perubahan yang signifikan terletak pada masa berlaku fasilitas PPh final 0,5%. Sebelumnya, fasilitas ini dibatasi masa berlakunya dan diperpanjang setiap tahun. Namun, dengan beleid baru, aturan tersebut diubah menjadi permanen.
"Setelah 7 tahun, diberikan tambahan 1 tahun. Terus diberikan tambahan 1 tahun. Nah, dari kami, Kementerian UMKM dan Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian dan petunjuk dari Pak Presiden, Pak Presiden juga memerintahkan agar ini diberlakukan secara permanen," jelasnya.
Lebih lanjut, Maman merinci tarif PPh final untuk usaha mikro kecil. Bagi usaha mikro kecil dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, tarif pajaknya tetap 0%. Sementara itu, bagi usaha dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, tarif PPh final yang dikenakan adalah 0,5%.
"Jadi yang pertama bagi omzet untuk usaha mikro kecil yang omzetnya di bawah 500 juta 0%. Tapi bagi omset yang di bawah 4,8 M per tahun itu 0,5%, masih sama," tegasnya.
Fasilitas ini juga tetap dapat dimanfaatkan oleh PT atau CV perorangan. Namun, bagi PT maupun CV non-perorangan yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar, mereka tetap mendapatkan insentif berupa diskon 50% dari tarif pajak normal (22%), sehingga menjadi 11%.
"Bagi PT atau CV yang non-perorangan, yang omzetnya di bawah Rp 4,8 M, tetap mendapatkan insentif. Apa insentifnya? Pajak yang 22% atau pajak normal, diberikan diskon 50%, menjadi 11%," pungkasnya. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan stimulus lebih lanjut bagi pertumbuhan UMKM dan sektor ekonomi kreatif di Indonesia.











