PLN Mobile Permudah Pelanggan Cek Tagihan Listrik Mandiri

Budi Santoso

PLN Mobile Permudah Pelanggan Cek Tagihan Listrik Mandiri

PT PLN (Persero) kini menghadirkan solusi inovatif bagi pelanggan pascabayar untuk memantau dan mengontrol konsumsi listrik bulanan mereka secara mandiri. Melalui aplikasi PLN Mobile, proses pengecekan tagihan listrik menjadi lebih mudah, transparan, dan dapat diakses kapan saja serta di mana saja. Layanan ini tidak hanya sekadar memberikan informasi tagihan, tetapi juga memberdayakan pelanggan untuk lebih bijak dalam mengatur penggunaan energi listrik di rumah tangga mereka.

Aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh secara gratis di App Store maupun Google Play Store ini menawarkan fitur "Catat Meter" yang menjadi kunci utama kemudahan ini. Dengan fitur ini, pelanggan dapat melakukan pencatatan mandiri terhadap angka Stand Meter pada kWh meter mereka. Prosesnya pun sangat sederhana: pelanggan cukup membuka aplikasi, memilih menu "Catat Meter", kemudian melakukan swacam atau foto angka Stand Meter yang tertera. Setelah itu, masukkan ID Pelanggan dan angka Stand Meter yang telah dicatat. Langkah terakhir adalah mengklik tombol "Kirim".

Setelah proses pengiriman selesai, informasi mengenai estimasi biaya tagihan rekening listrik akan segera ditampilkan. Estimasi ini akan memberikan gambaran awal kepada pelanggan mengenai perkiraan total tagihan yang harus dibayar. Informasi ini akan sangat membantu pelanggan dalam merencanakan keuangan mereka, terutama sebelum tagihan resmi diterbitkan pada awal bulan berikutnya. Fitur "Catat Meter" ini menjadi alat prediktif yang efektif, memungkinkan pelanggan untuk mengetahui perkiraan pemakaian listrik mereka setiap bulannya, bahkan sebelum tagihan resmi keluar.

Baca Juga :  MR.D.I.Y. Indonesia Tumbuh Pesat: Pendapatan Naik 31%, Laba Bersih 35,5%

Lebih lanjut, estimasi yang disajikan oleh fitur "Catat Meter" ini dihitung secara cermat berdasarkan berbagai parameter. Perhitungan ini mencakup estimasi berdasarkan 40 jam pemakaian, tarif blok, dan rekening minimum. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016, yang memastikan bahwa perhitungan estimasi tagihan listrik tetap akurat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan adanya fitur ini, PLN berkomitmen untuk meningkatkan kepuasan pelanggan melalui transparansi informasi dan kemudahan akses, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya efisiensi energi. Pelanggan kini memiliki kendali lebih besar atas pemakaian listrik mereka, yang pada gilirannya dapat berkontribusi pada penghematan biaya dan penggunaan energi yang lebih bertanggung jawab. Inisiatif ini menegaskan komitmen PLN dalam menghadirkan layanan digital yang modern dan berorientasi pada pelanggan.

Also Read

Tinggalkan komentar