
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Bobby Rasyidin, mengungkapkan bahwa masih terdapat 1.810 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia yang belum terjaga dari total 3.674 perlintasan. Dari jumlah tersebut, PT KAI berencana untuk membenahi 1.638 perlintasan. Peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang ini diperkirakan membutuhkan dana sebesar Rp 1,2 triliun untuk kebutuhan Capital Expenditure (CAPEX) dan biaya operasional (OPEX) sebesar Rp 700 miliar per tahun. Dana operasional tersebut akan digunakan untuk mempekerjakan lebih dari 8.000 petugas penjaga yang akan bekerja dalam sistem tiga shift.
Bobby Rasyidin menjelaskan lebih lanjut bahwa dari 1.810 perlintasan yang belum dijaga, sebanyak 172 titik dengan lebar jalan kurang dari 2 meter telah ditutup. Sementara itu, 1.638 perlintasan dengan lebar jalan di atas 2 meter akan ditangani dengan pemasangan portal atau fasilitas pengaman lainnya. KAI juga mengidentifikasi sekitar 40 titik perlintasan yang memiliki tingkat lalu lintas tinggi dan dinilai perlu ditingkatkan menjadi perlintasan tidak sebidang melalui pembangunan flyover atau underpass. Usulan pembangunan flyover ini akan diajukan kepada pemerintah.
Menariknya, Bobby Rasyidin menekankan bahwa tanggung jawab utama atas perlintasan sebidang sebenarnya bukan berada di PT KAI, melainkan pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tergantung pada status jalan. Jika perlintasan berada di jalan nasional, maka tanggung jawabnya berada di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Sementara itu, jika berada di jalan provinsi, tanggung jawabnya ada pada Pemerintah Provinsi, dan jika di jalan kabupaten, tanggung jawabnya ada pada Pemerintah Kabupaten. Pernyataan ini menggarisbawahi kompleksitas penanganan perlintasan sebidang yang melibatkan berbagai pihak dan membutuhkan koordinasi yang baik antara PT KAI dengan instansi pemerintah terkait. Kebutuhan dana yang besar untuk pembenahan dan operasional ini juga menyoroti urgensi kolaborasi lintas sektoral untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.











