
Peresmian PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) dinilai sebagai keputusan administratif semata oleh ekonom Center of Reform on Economics Indonesia (CORE) Yusuf Rendy Manilet. Manfaat riil bagi tata kelola sumber daya alam (SDA) maupun perekonomian nasional, menurut Yusuf, sangat bergantung pada kualitas desain kebijakan dan pelaksanaannya di lapangan. Ia menegaskan bahwa DSI belum dapat dianggap sebagai kebijakan yang manfaatnya sudah terbukti. Sebaliknya, DSI justru menyimpan berbagai risiko karena fondasi persiapannya belum sepenuhnya matang.
Yusuf merinci bahwa banyak aspek mendasar terkait keberadaan DSI yang hingga kini masih diselimuti ketidakjelasan. Dalam menganalisis DSI, penting untuk membedakan antara tujuan mulia yang ingin dicapai pemerintah dan instrumen yang dipilih untuk mencapainya. Sejak awal, Yusuf dan CORE menghargai niat pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas ekspor komoditas SDA strategis. Ia mengakui bahwa praktik pelaporan volume maupun nilai ekspor yang tidak mencerminkan kondisi riil memang masih menjadi persoalan kronis yang berpotensi menggerus penerimaan negara. Namun, menurutnya, akar permasalahan ini lebih terletak pada aspek pengawasan yang lemah, bukan pada kepemilikan atau struktur transaksi itu sendiri.
Penguatan pengawasan, lanjut Yusuf, dapat dicapai melalui perbaikan sistem verifikasi, pelaporan, dan audit yang lebih ketat terhadap mekanisme ekspor yang selama ini berjalan. Hal ini dapat dilakukan tanpa harus mengubah seluruh arsitektur perdagangan menjadi sistem satu pintu yang terpusat dan dikendalikan oleh satu entitas tunggal. Oleh karena itu, Yusuf mengapresiasi tujuan kebijakan yang ingin membenahi tata kelola ekspor SDA, namun ia menyayangkan model kelembagaan DSI yang dirancang untuk menjadi pembeli sekaligus penjual tunggal.
Justru dari sisi tata kelola SDA, desain DSI menimbulkan kekhawatiran yang cukup besar. Ketika satu entitas tunggal memegang peran sebagai pembeli di tingkat hulu dan penjual di tingkat hilir, produsen akan kehilangan akses langsung ke pasar internasional. Akibatnya, posisi tawar mereka berpotensi melemah secara signifikan. Dalam kacamata teori ekonomi industri, struktur pasar seperti ini dikenal sebagai monopsoni, sebuah kondisi di mana hanya ada satu pembeli yang mendominasi pasar.
Yusuf merujuk pada pengalaman berbagai negara yang pernah mengadopsi model marketing board. Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa struktur semacam ini seringkali memunculkan berbagai persoalan, seperti penetapan harga beli yang kaku, keterlambatan pembayaran kepada produsen, serta berkurangnya fleksibilitas pelaku usaha dalam memilih pasar yang paling menguntungkan. Risiko-risiko ini, menurut Yusuf, akan dirasakan lebih berat oleh petani sawit maupun pelaku pertambangan skala menengah yang memiliki ruang negosiasi yang jauh lebih terbatas dibandingkan korporasi besar.
Dengan demikian, Yusuf menyimpulkan bahwa desain DSI belum tentu akan memperbaiki tata kelola SDA. Alih-alih memperbaiki, yang justru berpotensi terjadi adalah perpindahan masalah. Dari isu kebocoran transaksi yang selama ini menjadi sorotan, kini masalah tersebut dapat bergeser menjadi konsentrasi kekuatan pasar pada satu institusi tunggal, yang justru dapat menimbulkan distorsi dan inefisiensi baru dalam perekonomian.











