OJK Kaji Dampak Saham Keluar MSCI ke Asuransi

Budi Santoso

OJK Kaji Dampak Saham Keluar MSCI ke Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara proaktif tengah mengkaji mendalam mengenai dampak keluarnya sejumlah saham dari indeks MSCI (Morgan Stanley Capital International) terhadap portofolio investasi perusahaan asuransi di Indonesia. Kajian ini dilakukan bersamaan dengan tren pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang juga menjadi perhatian regulator. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pihaknya sedang dalam proses pendataan perusahaan asuransi mana saja yang terdampak oleh keputusan rebalancing MSCI ini. "Kami sedang mengkaji lebih dalam dampak daripada penurunan nilai investasi bagi perusahaan asuransi, siapa saja yang kena, siapa yang memiliki saham-saham MSCI yang dikeluarkan dan sebagainya, nilainya berapa itu sedang kami kaji lebih lanjut," ujar Ogi dalam acara Bisnis Indonesia Big Financial Insight di Jakarta pada Selasa (2/6/2026).

Sebagai informasi, sebanyak 18 saham dari Indonesia dinyatakan terdepak dari indeks MSCI. Perubahan komposisi indeks MSCI ini mulai berlaku efektif setelah penutupan perdagangan pada tanggal 29 Mei 2026. Pengawasan terhadap pengelolaan investasi kini menjadi salah satu fokus utama OJK dalam upaya pembenahan dan penguatan industri perasuransian. Hal ini didasari oleh temuan historis bahwa sejumlah kasus kegagalan perusahaan asuransi di masa lalu banyak dipicu oleh keputusan investasi yang keliru atau tidak strategis.

Ogi Prastomiyono memaparkan bahwa sebelumnya, fokus pengawasan OJK lebih banyak diarahkan pada aspek produk asuransi, proses penjualan polis, dan mekanisme pembayaran klaim. Sementara itu, aspek pengelolaan investasi perusahaan asuransi belum mendapatkan perhatian utama. "Yang kita belum melakukan selama ini adalah terkait dengan bagaimana perusahaan asuransi melakukan investasi terhadap portofolionya. Dulu yang kita awasi hanya produk, penjualan daripada polis, kemudian klaimnya, di tengah-tengahnya itu investasi itu nggak pernah kita lihat," ungkap Ogi.

Baca Juga :  KPR Premium: Strategi Keuangan Kelas Atas NavaPark

Lebih lanjut, Ogi menyoroti adanya praktik-praktik investasi yang dilakukan perusahaan asuransi, baik yang dilakukan dalam satu grup usaha maupun melalui mekanisme pasar negosiasi, yang dinilai belum sepenuhnya transparan. Menanggapi hal ini, Ogi menegaskan bahwa ke depan, OJK akan memperkuat intensitas dan cakupan pengawasan terhadap seluruh aktivitas investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi. "Nah itu yang menjadi perbaikan kami, berarti pengawasan investasi menjadi bagian yang penting. Karena kegagalan perusahaan-perusahaan asuransi yang terjadi itu penyebabnya ternyata investasi yang salah," tegasnya. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir risiko kerugian dan menjaga stabilitas serta kesehatan finansial industri asuransi di Indonesia. OJK berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap keputusan investasi yang diambil oleh perusahaan asuransi dilakukan secara prudent, transparan, dan mengedepankan kepentingan pemegang polis.

Also Read

Tinggalkan komentar