Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair 2 Juni 2026

Budi Santoso

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Mulai Cair 2 Juni 2026

Jakarta – Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan resmi dicairkan mulai hari ini, Selasa, 2 Juni 2026. Bagi para pensiunan ASN, pencairan dana ini akan disalurkan secara langsung oleh PT TASPEN (Persero), sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Kebijakan penting ini merupakan realisasi dari Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur secara spesifik mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Peraturan ini mencakup seluruh aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

TASPEN melalui unggahan di akun Instagram resminya, @taspen, yang dikutip pada Senin (1/6/2026), mengonfirmasi bahwa pembayaran gaji ke-13 untuk para penerima pensiun akan dilaksanakan paling cepat pada tanggal 2 Juni 2026. Kepastian ini memberikan kelegaan dan antisipasi bagi para penerima manfaat.

Beberapa poin krusial dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 telah dijabarkan, memberikan gambaran yang jelas mengenai mekanisme dan hak yang diterima. Pertama, besaran gaji ke-13 yang diterima akan didasarkan pada komponen penghasilan yang telah dibayarkan pada bulan Mei 2026. Hal ini memastikan bahwa perhitungan gaji ke-13 selaras dengan penghasilan reguler yang diterima. Kedua, gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk potongan kredit pensiun. Satu-satunya pengecualian adalah pajak penghasilan, yang mana pajaknya akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, meringankan beban finansial para penerima.

Baca Juga :  IHSG Berbalik Melemah Akibat Aksi Jual Asing Signifikan

Ketiga, apabila seorang ASN atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status sebagai penerima manfaat, gaji ke-13 hanya akan dibayarkan satu kali. Pembayaran tunggal ini akan didasarkan pada manfaat dengan nominal terbesar yang mereka miliki, mencegah potensi pembayaran ganda yang tidak perlu. Keempat, bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, gaji ke-13 akan dibayarkan untuk kedua status tersebut. Ini berarti mereka akan menerima pembayaran baik sebagai penerima manfaat utama maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda. Kelima, bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 akan dilakukan oleh instansi tempat mereka terakhir bekerja.

Secara umum, selain untuk pensiunan ASN, pencairan gaji ke-13 memang ditetapkan cair paling cepat pada bulan Juni 2026. Besaran gaji ke-13 ini akan bervariasi, disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing individu. Komponen gaji ke-13 sendiri terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Pihak-pihak yang berhak menerima gaji ke-13 meliputi aparatur negara secara luas, termasuk PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI dan Polri, pejabat negara, para pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan, serta Pegawai non-ASN tertentu yang bekerja di instansi pemerintah. Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua PNS, TNI, dan Polri berhak menerima gaji ke-13. Terdapat dua kategori ASN yang dikecualikan, yaitu mereka yang sedang dalam status cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lain yang serupa, serta mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, di mana gaji mereka dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.

Baca Juga :  PT Oil Terminal Karimun Tegaskan Tak Terlibat Sanksi Uni Eropa

Also Read

Tinggalkan komentar