BGN Instruksikan SPPG Magetan Borong Telur untuk Peternak

Budi Santoso

BGN Instruksikan SPPG Magetan Borong Telur untuk Peternak

Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengeluarkan instruksi tegas kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), khususnya yang beroperasi di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, untuk melakukan pembelian telur ayam ras langsung dari peternak. Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap anjloknya harga jual telur di tingkat peternak, yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan. Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati, secara lugas menyatakan bahwa mulai hari itu, seluruh SPPG di Magetan diwajibkan untuk membeli telur langsung dari sumbernya. "Kalau tidak, dapurnya saya suspend," tegasnya saat ditemui di Magetan pada Senin, 1 Juni 2026.

Nanik menjelaskan bahwa upaya ini bertujuan untuk menstabilkan dan mendongkrak kembali harga jual telur ayam ras di tingkat peternak. Fenomena yang terjadi saat ini adalah harga telur di pasar justru mengalami kenaikan, sementara di tingkat peternakan harganya terus merosot. Kondisi ini membuat para peternak mengalami kerugian yang berkelanjutan. Hal ini diungkapkan Nanik dalam kegiatan "Sinergi Ekonomi Kerakyatan, Strategi Pemberdayaan Peternak dan UMKM dalam Mendukung Makan Bergizi Gratis" yang diselenggarakan di Magetan.

Berdasarkan data yang dihimpun, harga jual telur ayam di tingkat peternak Magetan saat ini berada di kisaran Rp 22.000 per kilogram. Angka ini jauh di bawah harga normal yang dibutuhkan peternak untuk mencapai titik impas (break even point), yaitu Rp 24.000 per kilogram. Sementara itu, harga telur di pasaran terpantau telah mencapai angka yang lebih tinggi, berkisar antara Rp 25.000 hingga Rp 27.000 per kilogram. Perbedaan harga yang cukup mencolok ini semakin memperparah kondisi finansial para peternak.

Baca Juga :  Luhut: Ekonomi RI Kuat Hadapi Gejolak Global, Investor Diimbau Yakin

Oleh karena itu, BGN meminta agar SPPG tidak lagi melakukan pembelian telur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pemasok (supplier). Sebaliknya, pembelian harus dilakukan secara langsung dari peternak. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dukungan nyata dan meningkatkan keuntungan bagi para peternak yang telah merugi akibat fluktuasi harga yang tidak menguntungkan selama sebulan terakhir. BGN memberikan tenggat waktu selama kurang lebih dua minggu kepada setiap kepala SPPG untuk secara proaktif mendorong kenaikan harga telur kembali ke tingkat yang ekonomis melalui mekanisme pembelian langsung dari peternak.

Dalam kunjungannya ke Magetan, Nanik Sudaryati tidak hanya memberikan instruksi kepada jajaran SPPG. Ia juga turut menyaksikan penandatanganan nota kerja sama antara kepala SPPG dengan sejumlah pemasok yang berasal dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selain itu, Nanik juga melakukan peninjauan langsung terhadap harga-harga komoditas sayuran di Pasar Plaosan. Rangkaian kegiatan ini diakhiri dengan kunjungan ke salah satu peternakan ayam petelur yang berlokasi di wilayah Plaosan, Magetan, untuk melihat secara langsung kondisi peternakan dan berdialog dengan para peternak. Langkah-langkah ini merupakan bagian dari upaya komprehensif BGN untuk memulihkan stabilitas ekonomi peternak dan memastikan keberlanjutan program pangan bergizi.

Also Read

Tinggalkan komentar