Gaji ke-13 ASN Cair 2 Juni 2026, Ini Rinciannya

Budi Santoso

Gaji ke-13 ASN Cair 2 Juni 2026, Ini Rinciannya

Jakarta – Momen penting bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan segera tiba. Mulai Selasa, 2 Juni 2026, PT TASPEN (Persero) akan mulai menyalurkan pembayaran gaji ke-13 beserta tunjangannya. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan. Unggahan resmi TASPEN di Instagram @taspen mengonfirmasi bahwa pembayaran bagi penerima pensiun akan dilaksanakan paling cepat pada tanggal tersebut.

Terdapat beberapa poin krusial yang perlu diperhatikan terkait pencairan gaji ke-13 tahun 2026. Pertama, besaran gaji ke-13 akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026. Kedua, pembayaran gaji ke-13 ini bebas dari potongan iuran atau potongan lainnya, termasuk kredit pensiun. Pajak penghasilan yang mungkin timbul akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Ketiga, jika seorang penerima manfaat memiliki lebih dari satu status penerima, gaji ke-13 hanya akan dibayarkan satu kali, dengan nominal terbesar dari status yang dimilikinya. Keempat, bagi penerima yang juga menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, gaji ke-13 akan dibayarkan untuk kedua status tersebut, baik sebagai penerima utama maupun sebagai penerima pensiun janda/duda. Kelima, bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 akan dilaksanakan oleh instansi tempat mereka terakhir bekerja.

Baca Juga :  Indonesia & Filipina Perkuat Kerja Sama Nikel Strategis

Secara umum, pencairan gaji ke-13 ini ditetapkan cair paling cepat pada bulan Juni 2026, tidak hanya untuk pensiunan ASN, tetapi juga untuk seluruh kategori penerima. Besaran gaji ke-13 bersifat bervariasi, disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan masing-masing. Komponen yang membentuk gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Penerima gaji ke-13 ini mencakup berbagai kalangan, mulai dari aparatur negara seperti PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, para pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, hingga Pegawai non-ASN tertentu di lingkungan instansi pemerintah.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua PNS, TNI, dan Polri berhak menerima gaji ke-13. Terdapat dua kategori utama yang tidak memenuhi syarat, yaitu mereka yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang memiliki sebutan lain serupa, serta mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, di mana gaji mereka dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut.

(ily/hns)

Also Read

Tinggalkan komentar