
Mulai 1 Juni 2026, ketentuan baru penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) akan berlaku, mewajibkan eksportir menempatkan dolar Amerika Serikat (AS) di dalam negeri melalui tiga bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa seluruh eksportir wajib merepatriasi DHE SDA ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100%. Sebagai insentif, eksportir yang patuh akan diberikan fasilitas perpajakan berupa pengenaan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA.
Tarif PPh yang lebih rendah ini bisa mencapai 0% tergantung pada jangka waktu penempatan dana, berbeda dengan instrumen investasi reguler yang bisa dikenakan pajak hingga 20%. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Bagi eksportir sektor nonmigas, diwajibkan menempatkan 100% DHE SDA pada rekening khusus di dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara itu, eksportir sektor migas wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.
Pemerintah juga membatasi konversi DHE SDA dari valuta asing ke Rupiah maksimal sebesar 50% untuk menjaga efektivitas pengelolaan devisa hasil ekspor. Tujuannya adalah agar hasil ekspor sumber daya alam memberikan dampak yang lebih besar terhadap perekonomian domestik. Namun, terdapat relaksasi bagi eksportir tertentu, khususnya sektor pertambangan nonmigas, yang memiliki afiliasi dengan negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan perdagangan dengan Indonesia. Eksportir dalam skema ini diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada rekening khusus di luar ketentuan umum, dengan kewajiban menempatkan valas minimal 30% dana selama tiga bulan dan melakukan penukaran valas pada bank selain bank BUMN. Relaksasi ini diberikan kepada eksportir yang memiliki pembeli dari negara mitra dagang Indonesia yang sudah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan.











