
Serikat Pekerja Nasional (SPN) angkat bicara terkait viralnya kabar penutupan massal gerai Indomaret. Iwan Kusnawan, Ketua Umum DPP SPN, mengklarifikasi bahwa penutupan tersebut terjadi bukan karena kehendak perusahaan, melainkan akibat kesepakatan yang telah dicapai antara pekerja dan manajemen Indomaret. Berdasarkan kesepakatan tersebut, karyawan yang menolak masuk kerja pada hari libur nasional tidak diwajibkan untuk hadir. Mereka tetap berhak libur seperti biasa, tanpa penggantian dengan hari libur tambahan.
Namun, bagi karyawan yang memilih untuk bekerja pada hari libur nasional, upah lembur mereka akan diperhitungkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Iwan Kusnawan menegaskan bahwa kesepakatan ini bersifat mengikat dan tanpa kecuali, baik bagi karyawan maupun perusahaan. Belum ada laporan resmi mengenai jumlah pasti gerai Indomaret yang tutup. Informasi mengenai penutupan ini beredar luas di media sosial, khususnya Twitter (X), dengan pengumuman yang menyebutkan bahwa Indomaret akan tutup operasional pada 31 Mei 2026 dan 1 Juni 2026.
Sebelumnya, pada Selasa (26/5), sejumlah pegawai Indomaret diketahui melakukan aksi protes di Menara Indomaret, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Aksi tersebut dipicu oleh isu penggantian upah lembur hari merah dengan hari libur tambahan. Para pekerja merasa keberatan dengan kebijakan ini dan menyuarakan beberapa tuntutan melalui spanduk. Tuntutan tersebut antara lain penolakan terhadap segala bentuk pemaksaan dan tekanan terhadap pekerja, penegasan hak pekerja atas upah kerja lembur, serta penolakan penggantian hak lembur dengan waktu libur tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
Lebih lanjut, para pekerja menuntut kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perusahaan dan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Mereka juga menuntut tindakan tegas terhadap oknum yang melakukan intimidasi dan menyerukan agar hubungan industrial tidak dirusak. Kesepakatan perundingan ulang yang dicapai antara SPN dan manajemen Indomaret menjadi tindak lanjut dari protes tersebut. Perundingan ini bertujuan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi dan mencegah konflik industrial lebih lanjut.
Viralnya kabar penutupan gerai Indomaret ini mencerminkan dinamika hubungan industrial yang kompleks di Indonesia. Penting bagi perusahaan untuk selalu mengedepankan dialog dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam mengelola hubungan dengan para pekerjanya. Kesepakatan yang dicapai oleh SPN dan manajemen Indomaret menunjukkan bahwa komunikasi yang baik dapat menjadi solusi dalam menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan.
SPN sebagai perwakilan pekerja berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak buruh dan memastikan terciptanya lingkungan kerja yang adil dan harmonis. Kasus Indomaret ini diharapkan menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar lebih transparan dan responsif terhadap aspirasi pekerjanya. Upah lembur dan hak-hak pekerja lainnya merupakan komponen penting yang harus dihargai dan dipatuhi oleh setiap perusahaan demi keberlangsungan usaha yang sehat dan kesejahteraan karyawan. Penekanan pada peraturan yang berlaku adalah kunci utama dalam menjaga stabilitas hubungan industrial.











