
Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan baru yang signifikan dalam tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis, yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Juni 2026. Kebijakan ini akan dijalankan melalui entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru dibentuk, yaitu PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI). Tahap awal penerapan kebijakan ini akan difokuskan pada tiga komoditas utama yang memiliki nilai strategis tinggi bagi perekonomian nasional: batubara, kelapa sawit, dan ferro alloy.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi langsung dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat dan memperbaiki tata kelola ekspor komoditas SDA strategis. Tujuannya adalah untuk menyatukan mekanisme ekspor melalui satu pintu yang dikelola oleh BUMN ekspor, yakni PT DSI. "Ekspor komoditas SDA strategis dilakukan melalui satu pintu yaitu BUMN ekspor dengan nama PT Danantara Sumber Daya Indonesia atau PT DSI," tegas Airlangga dalam konferensi pers yang diadakan pada Ahad, 31 Mei 2026.
Fokus pada komoditas batubara didasari oleh nilainya yang sangat besar bagi perekonomian nasional. Pada tahun 2025 saja, nilai ekspor batubara tercatat mencapai 24,48 miliar dolar AS, menjadikannya salah satu kontributor utama dalam surplus neraca perdagangan Indonesia. Penguatan tata kelola pada komoditas ini dinilai sangat krusial untuk memastikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi negara.
Lebih lanjut, Airlangga memaparkan bahwa kebijakan baru ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas ekspor serta menjamin validitas data perdagangan. Pemerintah berupaya keras untuk menutup celah praktik-praktik ilegal seperti under invoicing (penyelundupan harga di bawah nilai sebenarnya), transfer pricing (pengaturan harga transfer antar perusahaan dalam satu grup untuk meminimalkan pajak), dan mencegah pelarian devisa hasil ekspor (DHE). "Pengaturan ini memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor. Tujuannya untuk mencegah praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor," ujar Airlangga. Dengan demikian, pemerintah berharap nilai ekspor yang dilaporkan dapat mencerminkan transaksi yang sebenarnya, sehingga penerimaan negara dari sektor sumber daya alam dapat dioptimalkan.
Meskipun kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026, pemerintah telah menetapkan masa transisi hingga 31 Desember 2026. Periode ini diberikan untuk memungkinkan pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan. Selama masa transisi, perusahaan batubara masih diizinkan untuk melakukan ekspor secara normal sesuai dengan prosedur yang berlaku saat ini. Namun, terdapat kewajiban baru bagi para eksportir untuk melaporkan seluruh kegiatan ekspor mereka kepada PT DSI. "Implementasi akan berlaku mulai 1 Juni 2026 yang merupakan periode transisi di mana kegiatan ekspor berjalan seperti biasa oleh perusahaan yang bersangkutan. Namun demikian, terdapat kewajiban bagi perusahaan ekspor untuk melaporkan kegiatan ekspornya kepada PT DSI," jelas Airlangga.
Pelaporan kegiatan ekspor ini akan terintegrasi melalui sistem yang terhubung dengan Portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pemerintah juga akan melakukan evaluasi mendalam dalam tiga bulan pertama pelaksanaan kebijakan untuk mengukur efektivitasnya. Target implementasi penuh dari kebijakan ini adalah paling lambat pada 1 Januari 2027, di mana ekspor komoditas SDA strategis, termasuk batubara, akan sepenuhnya dilakukan melalui DSI sebagai BUMN ekspor.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga kepastian usaha bagi para pelaku industri selama proses transisi berlangsung. Kontrak ekspor yang sudah terjalin antara perusahaan batubara dan pembeli internasional akan tetap dihormati. "Kebijakan ini diharapkan menjaga kepastian usaha, arus barang, realisasi ekspor, dan kontrak-kontrak yang telah berjalan. Ini tetap dihormati dan mengacu kepada kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya," ujar Airlangga. Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran negara dalam pengelolaan sumber daya alam yang lebih transparan, terkoordinasi, dan akuntabel, tanpa mengganggu kelancaran aktivitas ekspor yang sudah ada.











