
Pemerintah Indonesia mulai menerapkan kebijakan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis secara satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Kebijakan ini akan dimulai pada 1 Juni 2026 sebagai masa transisi, di mana seluruh ekspor batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi (ferroalloy) wajib dilaporkan melalui DSI. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa selama periode transisi, kegiatan ekspor oleh perusahaan yang bersangkutan akan tetap berjalan seperti biasa. Namun, kewajiban pelaporan kegiatan ekspor kepada DSI, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk, menjadi keharusan.
Pelaporan ini akan terintegrasi melalui portal CEISA 4.0 milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Airlangga menambahkan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan selama tiga bulan pertama implementasi. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya dalam penerapan kebijakan ini. Target implementasi penuh ekspor SDA satu pintu melalui PT DSI adalah paling lambat pada 1 Januari 2027. Pemberian waktu yang cukup ini diharapkan memberikan kesempatan bagi para pengusaha, eksportir, dan pihak terkait lainnya untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kepastian usaha, kelancaran arus barang, realisasi ekspor, serta menghormati kontrak-kontrak yang telah berjalan sesuai kesepakatan antara eksportir dan mitra dagangnya. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan proses transisi berjalan lancar dan terukur demi menjaga iklim usaha yang kondusif dan meningkatkan kepercayaan mitra dagang internasional. Dengan tata kelola ekspor yang baru ini, diharapkan setiap nilai ekspor strategis dapat memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional dan berkontribusi pada kemakmuran rakyat Indonesia secara keseluruhan.
Implementasi kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan ekspor SDA. DSI sebagai entitas tunggal akan memegang kendali dalam memantau dan mengkoordinasikan seluruh aktivitas ekspor komoditas strategis tersebut. Hal ini diharapkan dapat mencegah praktik-praktik yang merugikan negara dan memastikan bahwa pendapatan negara dari ekspor SDA dapat dimaksimalkan. Selain itu, dengan adanya satu pintu, pemerintah dapat lebih mudah dalam mengontrol volume ekspor, mencegah penimbunan, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi internasional.
Airlangga juga menekankan pentingnya koordinasi antara DSI, kementerian terkait, dan para pelaku usaha untuk memastikan kelancaran transisi ini. Komunikasi yang terbuka dan berkelanjutan akan menjadi kunci keberhasilan penerapan kebijakan ini. Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah, tetapi juga bagi para eksportir melalui proses yang lebih terstandarisasi dan efisien di masa mendatang. Dengan demikian, Indonesia dapat memperkuat posisinya sebagai pemasok SDA yang andal di pasar global.











