
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah signifikan dalam mereformasi tata kelola impor dengan mempercepat layanan perizinan perdagangan luar negeri. Kini, proses perizinan maksimal diselesaikan dalam lima hari kerja. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat iklim usaha, meningkatkan daya saing perdagangan nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menegaskan bahwa seluruh layanan perizinan kini terintegrasi secara daring melalui Sistem Single Submission (SSm). Digitalisasi ini bertujuan memangkas hambatan birokrasi yang selama ini menjadi keluhan utama pelaku usaha.
"Pemerintah terus melakukan perubahan mendasar dalam pengaturan perdagangan luar negeri untuk menciptakan tata kelola perdagangan yang lebih sederhana, cepat, transparan, dan terintegrasi," ujar Budi saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, dikutip Sabtu (30/5/2026). Reformasi ini tidak hanya berfokus pada kecepatan layanan, tetapi juga pada penguatan pengendalian impor dan perlindungan konsumen di tengah dinamika perdagangan global. Efisiensi layanan perizinan diharapkan dapat meningkatkan kepastian berusaha dan menarik investasi.
Dalam tata kelola impor, barang dibagi menjadi tiga kategori: dilarang impor, diatur impornya, dan dapat diimpor sesuai ketentuan umum. Pengelompokan ini bertujuan memperkuat pengawasan dan memberikan kepastian hukum. Importir diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API). Selain itu, barang impor pada prinsipnya harus dalam kondisi baru sebelum memasuki pasar domestik. Untuk komoditas tertentu, importir juga wajib memiliki perizinan berusaha di bidang impor dan melengkapi verifikasi teknis oleh surveyor independen guna memastikan kesesuaian barang dengan ketentuan yang berlaku.
Meskipun proses perizinan dipercepat, pengawasan impor tetap diperketat melalui integrasi sistem perizinan dan pengawasan berbasis elektronik. Kemendag menekankan bahwa penyederhanaan birokrasi harus dibarengi dengan peningkatan akuntabilitas dan transparansi. Selain itu, Kemendag juga terus memperkuat perlindungan industri nasional melalui instrumen tindakan pengamanan perdagangan atau safeguard. Indonesia menjadi salah satu negara yang aktif menggunakan instrumen ini untuk mengantisipasi lonjakan impor yang berpotensi mengganggu industri dalam negeri.
Di sisi lain, Kemendag meningkatkan pengawasan barang beredar dan produk pangan olahan bersama kementerian dan lembaga terkait. Fokus pengawasan meliputi keamanan pangan, kesesuaian informasi produk, serta kepatuhan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk seperti gula kristal putih, tepung terigu, minyak goreng, air minum dalam kemasan, kopi instan, dan ikan kaleng. Pengawasan juga mencakup pelabelan, ukuran, takaran, timbangan, serta ketentuan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Produk fortifikasi seperti tepung terigu, minyak goreng sawit, dan garam konsumsi beryodium juga diawasi ketat. Kemendag juga menjalin kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memperkuat pengawasan produk halal di pasar.
Anggota Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, menyambut baik langkah Kemendag dalam memperkuat regulasi perdagangan. Ia menilai kebijakan pengendalian impor dan perlindungan industri nasional sudah berada di jalur yang tepat, meskipun implementasi dan pengawasan perlu terus ditingkatkan. Komisi VI DPR RI juga mendorong Kemendag untuk meningkatkan pengawasan produk pangan olahan, memperkuat tata kelola perdagangan pangan, serta memperketat pengawasan pasar ritel modern melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga demi perlindungan konsumen dan iklim usaha yang sehat.











