UMKM Terkendala Legalitas dan Data, Gandung Pardiman Mendesak Solusi

Budi Santoso

UMKM Terkendala Legalitas dan Data, Gandung Pardiman Mendesak Solusi

Anggota Komisi VII DPR RI, Gandung Pardiman, menyoroti dua kendala fundamental yang menghambat perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia: legalitas usaha yang belum lengkap dan integrasi data UMKM yang masih terfragmentasi. Menurut Gandung, penyelesaian kedua isu krusial ini menjadi pekerjaan rumah utama yang harus segera dituntaskan agar UMKM dapat benar-benar berkembang dan naik kelas. Ia menekankan bahwa UMKM merupakan tulang punggung ekonomi nasional, berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja.

Gandung menjelaskan bahwa upaya digitalisasi dan peningkatan skala usaha UMKM akan sia-sia jika persoalan mendasar legalitas dan data tidak terselesaikan. Masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki dokumen legalitas penting seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga), maupun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan. Ketidaklengkapan legalitas ini secara langsung membatasi akses UMKM terhadap berbagai peluang strategis. Pelaku usaha kesulitan mendapatkan pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR), kesulitan menembus rantai pasok Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bahkan terhalang untuk berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah yang kini banyak melalui sistem e-katalog.

"Bank dan lembaga pembiayaan membutuhkan kepastian hukum sebelum menyalurkan dana. Marketplace dan BUMN juga memerlukan dokumen legal sebagai jaminan. Tanpa legalitas yang memadai, UMKM akan terus terperangkap di level mikro dan sulit untuk berkembang," tegas Gandung, politisi Partai Golkar asal Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga :  BPS: 147,67 Juta Penduduk Bekerja per Februari 2026

Selain legalitas, Gandung juga menyoroti kondisi data UMKM yang masih tersebar di berbagai sektor dan platform. Fragmentasi data ini menyebabkan program bantuan dan pembinaan yang diluncurkan pemerintah menjadi kurang optimal. Pelaku usaha kerap harus mengisi data yang sama berulang kali di berbagai instansi atau program, yang justru memberatkan mereka. Lebih jauh lagi, kondisi ini membuat pemerintah sendiri kewalahan dalam mengidentifikasi dan memberikan stimulus yang tepat sasaran bagi UMKM yang membutuhkan.

"Integrasi data bukan hanya persoalan efisiensi administrasi, tetapi juga menyangkut keadilan bagi para pengusaha UMKM. Mereka berhak mendapatkan kemudahan dan dukungan yang merata," ujar Gandung.

Ia menegaskan bahwa penguatan ekosistem UMKM harus dilakukan secara menyeluruh. Digitalisasi harus berjalan beriringan dengan kepastian usaha melalui legalitas yang jelas dan kemudahan akses pembiayaan yang didukung oleh data yang terintegrasi. Gandung meyakini bahwa kombinasi antara digitalisasi, legalitas yang kuat, dan data yang terintegrasi adalah kunci utama agar UMKM Indonesia dapat benar-benar naik kelas dan berkontribusi lebih besar lagi bagi perekonomian nasional.

Also Read

Tinggalkan komentar