Aturan OJK: Penagihan Utang Debt Collector Harus Sesuai Aturan

Budi Santoso

Aturan OJK: Penagihan Utang Debt Collector Harus Sesuai Aturan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan tegas mengenai praktik penagihan utang oleh debt collector. Peraturan ini tertuang dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022. Aturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan dari praktik penagihan yang tidak etis dan melanggar hukum. Debt collector, yang dikenal sebagai pihak yang bertugas menagih utang, kini memiliki pedoman yang jelas agar tidak bertindak sembarangan.

Salah satu aturan utama adalah kewajiban debt collector untuk menunjukkan kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh pihak yang bekerja sama dengan Penyelenggara. Kartu identitas ini harus dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa penagih utang yang datang benar-benar sah dan memiliki wewenang.

Lebih lanjut, POJK ini secara tegas melarang debt collector menggunakan cara-cara yang mengancam, melakukan kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan penerima dana. Tekanan fisik maupun verbal juga dilarang keras. OJK menekankan bahwa penagihan harus dilakukan dengan cara yang profesional dan menghargai martabat penerima dana. Penggunaan kata-kata atau tindakan yang mengintimidasi, merendahkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, baik di dunia fisik maupun maya (cyber bullying), sangat dilarang. Larangan ini juga berlaku terhadap kontak darurat, kerabat, rekan, keluarga, dan harta benda penerima dana.

Baca Juga :  IHSG Terperosok ke Level 7.129, Kapitalisasi Pasar Tergerus Signifikan

Aturan lain yang krusial adalah larangan penagihan dilakukan kepada pihak selain penerima dana yang memiliki kewajiban. Penagihan melalui sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus-menerus hingga mengganggu. Penagihan hanya boleh dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana. Batasan waktu penagihan juga ditetapkan, yaitu hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan 20.00 waktu setempat sesuai wilayah alamat penerima dana. Apabila penagihan dilakukan di luar tempat dan/atau waktu yang ditentukan, hal tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian tertulis dengan penerima dana terlebih dahulu.

Selain aturan mengenai cara penagihan, debt collector juga wajib membawa dokumen yang berisi informasi detail mengenai tunggakan. Dokumen ini mencakup jumlah hari keterlambatan pembayaran kewajiban, posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang, rincian bunga yang harus dibayar, serta denda yang terutang. Informasi yang transparan ini penting agar penerima dana memahami dengan jelas jumlah dan detail kewajibannya.

Jika penerima dana menemukan adanya pelanggaran terhadap aturan penagihan oleh debt collector yang berizin OJK, mereka memiliki saluran untuk melaporkannya. Pelaporan dapat dilakukan melalui kontak157.ojk.go.id, telepon 157, atau email [email protected]. Penting untuk menyertakan informasi yang lengkap saat melaporkan pelanggaran. Kontak OJK ini disediakan untuk berbagai keperluan, mulai dari menanyakan hal terkait layanan jasa keuangan, menyampaikan informasi, hingga mengajukan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan. Dengan adanya aturan yang jelas dan saluran pelaporan yang tersedia, diharapkan praktik penagihan utang menjadi lebih tertib dan melindungi hak-hak konsumen.

Baca Juga :  Pasar Penumpang Pesawat Domestik Anjlok, Ini Penyebabnya

Also Read

Tinggalkan komentar