
Pemerintah optimis gejolak harga tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani akan segera teratasi. Kesepakatan antara pelaku industri sawit dan asosiasi petani untuk menjaga kelancaran perdagangan selama masa transisi kebijakan ekspor satu pintu menjadi kunci utama. Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menyatakan bahwa harga sawit global masih dalam tren positif dengan permintaan pasar yang tinggi. Penurunan harga TBS di tingkat petani dinilai tidak mencerminkan kondisi pasar internasional yang sebenarnya.
"Rapat berlangsung dengan baik, dengan itikad yang baik yang intinya adalah this is good problem," ujar Sudaryono usai rapat dengan pelaku industri sawit di Kantor Pusat Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (29/5/2026). Menurutnya, masalah penurunan harga TBS lebih banyak dipengaruhi oleh ketidakpastian dalam rantai perdagangan pasca pengumuman kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam. Oleh karena itu, pemerintah meminta perusahaan refinery dan eksportir untuk tetap melakukan transaksi secara normal, mengacu pada harga lelang KPBN. "Ini harga dunia, harga pembeliannya lagi bagus, kenapa di petani kok jelek? Nah itu yang harus kita selesaikan," tegasnya.
Kementerian Pertanian sebelumnya telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit (PKS) yang membeli TBS di bawah harga ketentuan daerah. Dari jumlah tersebut, 16 PKS dilaporkan telah menyesuaikan harga pembelian setelah pemerintah berkoordinasi dengan pelaku industri. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Pangan Nasional, PTPN, Agrinas Palma, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), asosiasi petani, perusahaan eksportir, dan perusahaan refinery.
Selain itu, pemerintah juga meminta pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 mengenai tata kelola penetapan harga TBS sawit. Pembahasan dalam rapat juga mencakup penjelasan mengenai tahapan implementasi ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Masa transisi kebijakan ini akan berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, sebelum diterapkan penuh pada 1 Januari 2027.
Sudaryono menegaskan bahwa DSI akan berfungsi sebagai pengelola dan pengawas perdagangan ekspor sumber daya alam secara transparan dan akuntabel, bukan untuk mencari keuntungan. "Objektifnya itu bukan untuk nyari untung, di DSI bukan, tapi objektifnya adalah menertibkan. Yang tertib jalan terus, nah yang belum tertib ditertibkan," jelasnya.
Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyambut baik langkah cepat pemerintah dalam merespons penurunan harga TBS. Organisasi petani ini berharap harga di tingkat petani dapat segera kembali normal seiring dengan semakin jelasnya mekanisme perdagangan. "Kami harapkan setelah pengumuman ini harga tender di KPBN bisa tidak withdraw, kemudian juga harga TBS bisa kembali normal seperti sediakala supaya teman-teman petani kembali tersenyum," ujar perwakilan Apkasindo, Qayuum Amri. Seluruh peserta rapat, mulai dari asosiasi petani, eksportir, perusahaan refinery, hingga Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan, telah menandatangani kesimpulan bersama sebagai dasar tindak lanjut penataan perdagangan sawit selama masa transisi kebijakan.











