Wamentan Desak Kepala Daerah Atur Harga TBS Sawit

Budi Santoso

Wamentan Desak Kepala Daerah Atur Harga TBS Sawit

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mendesak seluruh gubernur dan bupati/walikota di Indonesia untuk segera menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra. Perintah ini dikeluarkan menyusul anjloknya harga TBS kelapa sawit yang merugikan para petani. Permentan 13/2024 sendiri bertujuan untuk menata ulang tata kelola pembelian TBS, khususnya bagi pekebun mitra, baik yang tergabung dalam plasma maupun swadaya, dengan mengatur mekanisme penetapan harga yang adil.

Sudaryono menyoroti bahwa dari 38 provinsi di Indonesia, baru segelintir yang telah secara aktif menerapkan regulasi ini. Padahal, implementasi Permentan 13/2024 memungkinkan setiap provinsi untuk menetapkan harga pembelian TBS yang melibatkan pemerintah daerah (Pemda), pabrik kelapa sawit (PKS), dan asosiasi petani. Penetapan harga ini diharapkan dapat mengacu pada harga komoditas sawit di pasar global, sehingga lebih mencerminkan nilai ekonomi yang sebenarnya.

Lebih lanjut, Wamentan menginstruksikan kepala daerah untuk tidak hanya mendorong implementasi regulasi, tetapi juga melakukan pengawasan langsung di lapangan. Pemda diminta untuk proaktif memantau aktivitas PKS di wilayah masing-masing. Apabila ditemukan ada pabrik yang masih membeli TBS petani di bawah harga yang telah ditetapkan, Pemda diminta untuk segera mengambil tindakan tegas. Tindakan ini mencakup identifikasi pabrik yang melanggar, termasuk status kepemilikan dan afiliasi jaringan PKS tersebut.

Baca Juga :  IMA Minta Kejelasan Ekspor Satu Pintu Komoditas Strategis

Data identifikasi dan rekam jejak pabrik-pabrik yang dianggap "nakal" ini nantinya akan dilaporkan kepada Kementerian Pertanian (Kementan). Tujuannya adalah agar pengawasan tidak hanya berhenti di tingkat daerah, tetapi Kementan juga memiliki kewenangan untuk menekan langsung jaringan korporasi besar jika terjadi gejolak harga di masa mendatang. Dengan adanya pelaporan ini, Kementan dapat berkomunikasi dengan afiliator perusahaan jika terjadi penurunan harga TBS yang merugikan petani.

Kementerian Pertanian sendiri telah mengidentifikasi sebanyak 139 pabrik kelapa sawit yang diduga membeli TBS dari petani dengan harga yang terlalu rendah. Dari jumlah tersebut, baru 16 pabrik yang dilaporkan telah melakukan penyesuaian harga pembelian menjadi lebih baik setelah adanya pengumuman dan rapat yang digelar beberapa waktu lalu. Namun, Sudaryono menegaskan bahwa jumlah ini masih jauh dari memuaskan dan masih banyak pabrik yang belum menyesuaikan harga pembelian mereka sesuai dengan ketetapan yang berlaku. Oleh karena itu, rapat lanjutan dan upaya penegakan regulasi secara lebih masif akan terus dilakukan untuk memastikan kesejahteraan petani sawit terjaga.

Also Read

Tinggalkan komentar