Indonesia Kembali Ekspor Udang ke Arab Saudi Pasca Moratorium

Budi Santoso

Indonesia Kembali Ekspor Udang ke Arab Saudi Pasca Moratorium

Indonesia berhasil membuka kembali keran ekspor udang tangkapan ke Arab Saudi setelah moratorium yang diberlakukan sejak 9 September 2025 resmi dicabut pada 24 Mei 2026. Pencabutan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku otoritas kompeten (CA) dalam sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMHKP) Indonesia dengan Saudi Food and Drug Authority (SFDA) sebagai CA di Arab Saudi.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan, Ishartini, menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan ini. "Keberhasilan kita meyakinkan SFDA untuk mencabut moratorium udang tangkapan asal Indonesia ini adalah hasil kerja bersama dan sinergi antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, KKP, BPOM, Kementerian Perdagangan, serta KBRI Riyadh," ujar Ishartini dalam keterangan tertulis, Jumat (29/5/2026). Ia menambahkan bahwa sejak adanya larangan ekspor, KKP secara proaktif berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait dan perwakilan diplomatik di Arab Saudi.

Moratorium sebelumnya diberlakukan karena Arab Saudi mensyaratkan produk udang tangkapan Indonesia bebas dari kontaminasi Cesium-137. "Temporary suspend udang tangkapan Indonesia ke Arab Saudi karena mereka mempersyaratkan bebas kontaminasi Cesium-137 pada produk udang. Saat kita paparkan mengenai tata laksana dan implementasi sertifikasi bebas Cesium-137 pada sektor perikanan, pihak SFDA sangat puas dan akhirnya mencabut keputusan tersebut," jelas Ishartini.

Atase Perdagangan Indonesia di KBRI Riyadh, Zulvri Yenni, menjelaskan intensitas pendekatan dan komunikasi yang dilakukan pihaknya kepada SFDA selama beberapa bulan terakhir. Upaya ini menekankan bahwa Indonesia telah menerapkan sertifikasi bebas Cesium-137 untuk produk perikanan, sehingga SFDA akhirnya mengakhiri kebijakan penangguhan sementara tersebut.

Baca Juga :  Ribuan ASN Brebes Terancam Sanksi Berat Akibat Absensi Fiktif

Arab Saudi memiliki nilai strategis sebagai pasar ekspor produk perikanan Indonesia. Pasar ini tidak hanya melayani kebutuhan konsumsi warga Saudi, tetapi juga kebutuhan jutaan jamaah haji dan umroh setiap tahunnya. Ishartini berharap, dengan dicabutnya moratorium udang tangkapan, daya saing produk perikanan Indonesia di pasar Arab Saudi akan semakin meningkat. Saat ini, tercatat sudah ada 63 perusahaan perikanan Indonesia yang telah mendapatkan izin atau registrasi dari SFDA untuk dapat mengekspor produknya ke Arab Saudi.

Komitmen KKP sebagai CA untuk menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan Indonesia, mulai dari sektor hulu (tangkap dan budidaya) hingga hilir (supplier, unit pengolahan ikan, eksportir), terus ditegaskan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Tujuannya adalah untuk menjadikan produk perikanan Indonesia sebagai primadona di pasar global secara konsisten. Dengan terbukanya kembali akses ekspor udang tangkapan, momentum ini diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para pelaku usaha perikanan Indonesia untuk kembali memperkuat posisi Indonesia di pasar internasional.

Also Read

Tinggalkan komentar