
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono memberikan peringatan tegas kepada pabrik pengolahan minyak sawit yang membeli tandan buah segar (TBS) dengan harga di bawah standar. Ancaman pencabutan izin usaha akan diberlakukan bagi pabrik yang tidak mematuhi ketentuan harga pembelian TBS. Situasi ini muncul sebagai respons terhadap keluhan para petani sawit yang mengeluhkan anjloknya harga TBS pasca pengumuman kebijakan baru ekspor satu pintu sumber daya alam yang dikelola oleh PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Dalam upayanya menindaklanjuti keluhan petani, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menggelar rapat koordinasi intensif. Dari data yang berhasil dihimpun, teridentifikasi sebanyak 139 pabrik pengolahan sawit yang diduga melakukan praktik pembelian TBS dengan harga murah. Meskipun demikian, progres penyesuaian harga masih terbilang lambat, baru 16 pabrik yang dilaporkan telah menaikkan harga pembelian mereka sesuai dengan acuan yang ditetapkan.
"Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian. Namun dirasa masih banyak yang masih belum menyesuaikan harga yang kita tetapkan, sehingga perlu dilakukan rapat lanjutan," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Rapat lanjutan ini tidak hanya dihadiri oleh perwakilan asosiasi petani sawit, tetapi juga melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, serta para pelaku usaha di sektor pengolahan (refinery) dan eksportir minyak sawit. Sudaryono menegaskan bahwa kondisi harga Crude Palm Oil (CPO) di pasar global secara umum tidak mengalami penurunan, bahkan permintaan dan volume ekspor CPO dilaporkan justru mengalami peningkatan. Fenomena anjloknya harga TBS di tingkat petani ini dianggap sebagai gejolak harga di sektor hulu yang perlu segera diatasi.
Untuk itu, Sudaryono mengimbau seluruh pelaku usaha di sektor hilir, termasuk pengusaha refinery dan eksportir, untuk tetap menjalankan transaksi perdagangan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Ia menekankan pentingnya menjadikan acuan harga Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) sebagai patokan dalam setiap transaksi. KPBN sendiri merupakan sistem pembentukan harga lelang yang mengacu pada harga CPO dunia dan faktor-faktor relevan lainnya. "Jadi ada pembentukan harga lelang di KPBN, mengacu pada harga CPO dunia dan lain-lain dan kita menginginkan dan kami meminta kepada pelaku usaha sawit di hilir itu acuan KPBN itu jadi acuan dan kemudian hindarkan withdraw sehingga begitu pembelian besar dengan harga yang baik," jelas Sudaryono.
Selain kepada para pelaku usaha, Sudaryono juga secara spesifik meminta peran aktif dari pemerintah daerah, baik di tingkat gubernur, bupati, maupun walikota, untuk memantau pergerakan harga TBS di wilayah masing-masing. Kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 tahun 2024 menjadi krusial. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administratif, bahkan hingga pencabutan izin usaha. Lebih lanjut, Sudaryono menyatakan kesiapan Kementan untuk berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum terkait praktik pembelian TBS dengan harga yang tidak wajar. Langkah tegas ini diharapkan dapat melindungi hak-hak petani sawit dan menjaga stabilitas harga di sektor perkebunan kelapa sawit.











