
Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyoroti potensi dampak kebijakan baru terkait ekspor sumber daya alam (SDA) melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan ini, yang bertujuan memperkuat pengawasan ekspor, mencegah praktik manipulasi seperti under invoicing dan transfer pricing, serta menekan pelarian devisa hasil ekspor (DHE), mewajibkan ekspor komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga fero alloy dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah. Sejumlah emiten sawit, baik yang dimiliki oleh konglomerat maupun grup besar, telah angkat bicara mengenai ketidakpastian yang ditimbulkan oleh kebijakan ini.
Salah satu emiten yang merespons adalah PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) dari Bakrie Group. Corporate Secretary UNSP, Aditya Indrajati, menyatakan bahwa perseroan belum dapat mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap kelangsungan usahanya. UNSP juga belum merencanakan aksi korporasi khusus, mengingat kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan di tingkat pemerintah dan belum ditetapkan secara resmi. "Sampai dengan saat ini, perseroan belum memiliki rencana tindakan korporasi secara khusus terkait kebijakan dimaksud, mengingat ketentuan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan secara resmi. Namun demikian, perseroan senantiasa berkomitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta akan melakukan penyesuaian yang diperlukan apabila regulasi dimaksud telah ditetapkan dan berlaku efektif," ujar Aditya, mengutip Keterbukaan Informasi, Jumat (29/5/2026).
Senada dengan UNSP, dua emiten sawit milik Salim Group, yaitu PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP) dan PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP), masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam melalui Badan Usaha Milik Negara. Corporate Secretary SIMP, Meyke Ayuningrum, menjelaskan bahwa perseroan belum dapat menyampaikan dampak serta strategi mitigasi kebijakan tersebut karena masih menunggu penerbitan PP dan peraturan pelaksananya. Saat ini, kedua emiten Salim tersebut masih menunggu kejelasan mengenai teknis pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu tersebut.
Berbeda dengan emiten lain, PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN), yang dimiliki oleh Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, menegaskan akan menghormati dan mematuhi ketentuan pemerintah. Direktur PGUN, Tamlikho, menyatakan bahwa aturan ini tidak akan berdampak signifikan pada kelangsungan usaha perusahaan karena pasar Crude Palm Oil (CPO) PGUN didominasi oleh pasar domestik. Perusahaan tidak melakukan kegiatan ekspor secara langsung; produk utamanya, CPO dan Palm Kernel, dijual kepada pihak afiliasi dan pelanggan domestik, seperti PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) untuk kebutuhan bahan baku biodiesel dan PT Kodeco Agrojaya Mandiri (KAM) untuk diolah lebih lanjut.
PT Triputra Agro Persada Tbk (TAPG), emiten milik Theodore Permadi (TP) Rachmat, juga menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah. Namun, Corporate Secretary TAPG, Joni Tjeng, menyampaikan bahwa perseroan belum dapat mengevaluasi dampak kebijakan tersebut karena 100% penjualan produk sawitnya dilakukan di pasar domestik. Oleh karena itu, TAPG masih menunggu petunjuk pelaksanaan yang lebih detail dari Pemerintah.
Terakhir, PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) dari Astra Group, mengaku belum menerima salinan resmi PP tersebut. Direktur AALI, Tingning Suwignjo, menyatakan bahwa perseroan belum dapat memberikan penjelasan rinci atau kesimpulan komprehensif mengenai dampak penerapan kebijakan tersebut. AALI berkomitmen untuk menjalankan kegiatan usahanya dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik serta mematuhi ketentuan yang berlaku.











