Modus Penipuan Baru: Tebak Gambar Hingga Nonton Drakor Berujung Rugi

Budi Santoso

Modus Penipuan Baru: Tebak Gambar Hingga Nonton Drakor Berujung Rugi

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada Mei 2026 membongkar lima entitas yang diduga melakukan penipuan dan investasi ilegal dengan modus yang kian beragam, memanfaatkan aktivitas digital sehari-hari. Kelima entitas tersebut adalah CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui akun Instagram @ojkindonesia mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

Modus penipuan yang diungkap Satgas PASTI sangat kreatif dan mengikuti tren digital. CANTVR, misalnya, berkedok investasi saham dengan iming-iming keuntungan besar berdasarkan level keanggotaan. Mereka juga menawarkan alokasi saham IPO fiktif yang mengharuskan anggota menyetor sejumlah dana. Appeninc merekrut korban dengan modus pengerjaan tugas sederhana seperti menebak gambar. Sementara itu, VID menggaet korban dengan imbalan uang hanya untuk menonton iklan, bahkan menawarkan pembiayaan proyek fiktif.

Tidak berhenti di situ, YUDIA menggunakan modus pengerjaan tugas harian yang melibatkan menonton drama China, bahkan sampai menawarkan skema pembelian hak cipta film drama tersebut. Terakhir, Sensenowai menjalankan modus copy trading kripto melalui aplikasi Wapex. Sebagian besar entitas ini memiliki pola yang sama, yaitu mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan menerapkan skema Member Get Member (MGM) untuk mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan.

Investigasi Satgas PASTI menemukan bahwa kegiatan operasional kelima entitas ini sama sekali tidak sesuai dengan izin yang seharusnya diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Lebih lanjut, mereka juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Baca Juga :  Taspen Salurkan Gaji ke-13 Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026

Menindaklanjuti temuan ini, Satgas PASTI telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan kegiatan operasional kelima entitas tersebut. Akses ke aplikasi atau URL terkait juga telah diblokir. OJK menegaskan bahwa koordinasi dengan aparat penegak hukum terus dilakukan untuk proses penindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya masyarakat untuk selalu berhati-hati dan melakukan verifikasi terhadap setiap tawaran investasi atau peluang penghasilan yang mencurigakan, terutama yang menjanjikan keuntungan instan dan berlebihan. Selalu cek legalitas dan izin lembaga keuangan sebelum melakukan transaksi.

Also Read

Tinggalkan komentar