Harga Emas Antam Turun Jelang Idul Adha, Cek Rinciannya

Budi Santoso

Harga Emas Antam Turun Jelang Idul Adha, Cek Rinciannya

Harga emas Antam mengalami penurunan signifikan pada Rabu (27/5/2026), bertepatan dengan momen Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriyah. Data yang dipantau dari laman Logam Mulia pada pukul 09.17 WIB menunjukkan bahwa harga emas Antam turun Rp 13.000 per gram, dari sebelumnya Rp 2.798.000 menjadi Rp 2.785.000. Penurunan ini juga berdampak pada harga beli kembali atau buyback emas Antam, yang kini berada di angka Rp 2.594.000 per gram.

Perlu diingat bahwa harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor pasar global dan domestik, termasuk fluktuasi nilai tukar mata uang, permintaan dan penawaran global, serta kondisi ekonomi makro. Fluktuasi harga ini merupakan hal yang lumrah terjadi di pasar komoditas berharga seperti emas.

Dalam setiap transaksi penjualan emas, berlaku potongan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Potongan pajak ini berlaku untuk semua jenis emas dengan berbagai gramasi, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram. Kebijakan pajak ini bertujuan untuk mengintegrasikan pasar emas dalam sistem perpajakan nasional dan memastikan kepatuhan para pelaku pasar.

Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke PT Antam Tbk, terdapat ketentuan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22. Jika nilai transaksi melebihi Rp 10 juta, maka akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi individu yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah sebesar 3 persen. Potongan PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai buyback.

Selain itu, untuk pembelian emas batangan, juga terdapat potongan pajak yang mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi mereka yang memiliki NPWP. Bagi yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 22 yang berlaku adalah 0,9 persen. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai kelengkapan administrasi.

Baca Juga :  Mafia Pangan Diberantas: 260 Kasus Diserahkan ke Hukum

Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada saat berita ini diturunkan: (Data spesifik pecahan tidak tersedia dalam teks asli, namun biasanya mencakup pecahan 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, dan 1000 gram. Harga untuk setiap pecahan akan sedikit berbeda dari harga per gram karena adanya biaya minting dan faktor lainnya).

Penurunan harga emas ini bisa menjadi pertimbangan bagi para investor atau masyarakat yang berencana untuk melakukan pembelian emas. Namun, disarankan untuk selalu memantau pergerakan harga secara berkala dan mempertimbangkan tujuan investasi jangka panjang sebelum membuat keputusan. Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku juga penting untuk menghindari masalah di kemudian hari.

Also Read

Tinggalkan komentar